Warga Ende Dukung Pergub Optimalisasi Pajak, Minta Penerapannya Tidak Tebang Pilih
Gordy Donovan July 03, 2026 08:47 AM

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat di Kabupaten Ende mendapat perhatian masyarakat.

Sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Ende di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada Kamis (2/7/2026) menuai dukungan. Namun, warga berharap penerapan aturan tersebut dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar masyarakat kecil.

Hilarius Thomas Sola, pengemudi mobil travel rute Maukaro–Ende, mengatakan kebijakan pemerintah tersebut pada dasarnya bertujuan baik untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Meski demikian, ia meminta agar implementasinya diberlakukan kepada seluruh pemilik kendaraan tanpa pengecualian.

"Kebijakan pemerintah ini baik. Hanya saja, harapan kami aturan ini harus diterapkan secara adil dan merata. Jangan sampai aturan yang dibuat Bapak Gubernur hanya berlaku bagi kami, masyarakat kecil. Kami tidak menginginkan hal itu. Yang kami inginkan adalah semua kendaraan di NTT, termasuk milik aparat yang menunggak pajak, harus dikenai aturan ini," tegas Hilarius saat ditemui di SPBU Wirajaya, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Sosialisasi Pergub Optimalisasi Pajak Hari Pertama di Ende, Pengendara Takut Isi BBM di SPBU

Harus Adil

Menurutnya, keadilan dalam penegakan aturan menjadi kunci agar masyarakat dapat menerima kebijakan tersebut dengan baik. Ia menilai tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu yang juga memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan.

Pendapat serupa disampaikan Siprianus Jira Bara, warga Kota Ende, saat mengisi bahan bakar di SPBU Gatot Subroto.

Siprianus mengatakan keberhasilan penerapan Pergub tersebut sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan serta melengkapi seluruh dokumen kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Artinya, ketika kita berkendara, seluruh dokumen kendaraan harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara kita," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti penyaluran BBM bersubsidi yang, menurutnya, harus tetap berpihak kepada masyarakat kecil.

Baca juga: Warga Utara Ende Keluhkan Kelangkaan BBM, Pertalite Tembus Rp40 Ribu per Botol

"Terkait penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025, BBM bersubsidi wajib diberikan kepada masyarakat kecil. Tidak boleh ada masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas yang mengambil jatah BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil," tegasnya.

Siprianus menambahkan, dirinya mendukung Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya mendorong masyarakat agar lebih taat membayar pajak, tetapi juga memperkuat tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah.

Ia menilai masyarakat memiliki kewajiban memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak, sementara pemerintah juga harus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat semakin baik.

"Dampak ikutannya adalah meningkatnya tanggung jawab masyarakat terhadap negara dan tanggung jawab negara kepada masyarakatnya," pungkasnya. (Bet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.