Kasus Bullying Maut di Lumajang, 1 Anak Jadi Tersangka, Sempat Mediasi dengan Ganti Rugi Rp60 Ribu
Febri Prasetyo July 03, 2026 10:36 AM

TRIBUNNEWS.COM - Insiden kekerasan di lingkungan sekolah terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Siswa sekolah menengah pertama (SMP) berinisial IL (16) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban bullying atau perundungan oleh teman sekelasnya, D (16).

Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Lumajang satu bulan setelah peristiwa dugaan penganiayaan terjadi.

Pihak keluarga baru mendatangi kantor polisi pada Rabu (24/6/2026), tepat pada hari korban mengalami kritis hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang telah menetapkan satu anak sebagai tersangka.

Teman satu kelas korban berinisial D telah resmi dinaikkan status hukumnya menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dijebloskan ke sel tahanan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy Prasetyo, menyampaikan penanganan perkara anak ini dilakukan secara intensif pascameledaknya kasus tersebut di ruang publik.

"Benar, satu anak (berinisial D) telah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik PPA," ujar Ipda Rahmat Budy Prasetyo, Rabu (1/7/2026), dilansir TribunJatim.com.

Sempat Ada Mediasi

Kepala sekolah, Yunita Wahyuningsih, membenarkan adanya insiden pemukulan yang menimpa anak didiknya itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 lalu, tepat saat siswa kelas 9 tengah menempuh ujian akhir semester.

"Saat itu korban IL mendatangi kantor sekolah secara mandiri. Dia mengadu kepada kami bahwa dirinya baru saja dipukul oleh dua orang temannya, yakni siswa berinisial D dan A."

"Mengetahui hal itu, saya langsung mengutus guru wali kelas untuk menjemput kedua pelaku di ruang kelas," ungkap Yunita Wahyuningsih saat memberikan keterangan pers, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Buntut Kasus Bullying di Lumajang, kepala Sekolah Kena Semprot Dinas Pendidikan Gegara Tak Lapor

Saat diinterogasi di ruang kepala sekolah, kedua anak berdalih nekat melayangkan pukulan fisik lantaran emosi setelah dituduh oleh korban telah membuang sampah sembarangan di area sekolah.

Di depan para siswa tersebut, Yunita menegaskan bahwa apa pun alasannya, tindakan kekerasan fisik sesama teman tidak dapat ditoleransi.

Keesokan harinya, Selasa, 19 Mei 2026, pihak sekolah bergerak cepat melayangkan surat pemanggilan resmi kepada wali murid dari pihak terduga pelaku maupun korban untuk duduk bersama di ruang mediasi sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, orang tua korban menginformasikan bahwa mereka telah membawa IL ke puskesmas terdekat untuk diperiksa dengan menghabiskan biaya administrasi sebesar Rp60.000.

“Dalam mediasi itu, wali murid (terduga) pelaku bersedia membayar uang ganti rugi pengobatan puskesmas tersebut secara tunai."

"Kedua belah pihak orang tua kemudian bersepakat damai, bersalaman, dan menyatakan tidak akan memperpanjang masalah ini ke ranah hukum,” jelas Yunita.

Setelah digelar mediasi, korban IL dilaporkan kembali beraktivitas dan masuk sekolah seperti biasa untuk menyelesaikan rangkaian ujian hingga hari Sabtu.

Setelah ujian berakhir, seluruh siswa kelas 9 dirumahkan sembari menunggu instruksi pembagian Surat Keterangan Lulus (SKL) dari wali kelas masing-masing.

ILUSTRASI BULLYING - Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial IL (16) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban bullying atau perundungan oleh teman sekelasnya, D (16).
ILUSTRASI BULLYING - Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial IL (16) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban bullying atau perundungan oleh teman sekelasnya, D (16). (worldofbuzz.com)

Polisi Sebut Bukan Bullying

Sementara itu, Kepolisian Resor Lumajang menegaskan kasus yang menewaskan IL bukan perundungan (bullying), melainkan tindak kekerasan terhadap anak.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy Prasetyo, menyebut peristiwa yang menimpa korban tidak memenuhi unsur perundungan karena tidak terjadi secara berulang.

Menurut Rahmat, tindakan pelaku dipicu rasa kesal yang berujung pada penganiayaan terhadap korban.

"Karena di situ tidak ada perundungan atau bullying, tetapi murni kejengkelan pelaku dan langsung melakukan penganiayaan," jelasnya.

Kronologi

Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membeberkan tempat kejadian perkara (TKP) kekerasan anak di bawah umur ini berada di ruang kelas.

Insiden terjadi pada jam aktif sekolah yakni pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kronologi kejadian bermula dari tindakan intimidasi D yang menyuruh korban IL untuk duduk di atas sebuah kursi yang posisinya menempel dekat dinding ruang kelas.

Begitu korban duduk, pelaku yang berdiri di hadapannya langsung melayangkan serangan bertubi-tubi.

"Terlapor (D) memukuli korban menggunakan tangan kanannya dengan kondisi mengepal sebanyak tiga kali. Pukulan pertama diarahkan keras ke bagian dada korban," ungkap Ipda Suprapto saat memberikan rilis resmi di Lumajang, Selasa (30/6/2026), masih dari TribunJatim.com.

Baca juga: Siswa SMP Tewas Dirundung Teman, Disdikbud Lumajang Kecewa Sekolah Tak Melapor dan Berkoordinasi

Tidak berhenti di situ, dua pukulan berikutnya dilayangkan D secara brutal ke arah tangan dan bibir korban.

Hantaman beruntun tersebut membuat tubuh korban terdorong ke belakang hingga kepala bagian belakang IL terbentur dengan sangat keras ke tembok ruang kelas.

Insiden tersebut mengakibatkan bibir korban robek berdarah dan korban langsung mengeluhkan pusing hebat.

Di sisi lain, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sistem pengawasan internal di lembaga pendidikan swasta tersebut.

Saat mengunjungi rumah duka, Indah menegaskan langkah pembinaan radikal akan diambil agar kasus serupa tidak menjadi preseden buruk.

Indah memastikan agenda pemanggilan tidak hanya menyasar kepala sekolah dan pengurus yayasan, melainkan juga menyisir jajaran tenaga pendidik yang berada di area sekolah saat konflik pecah.

"Kami akan panggil kepala sekolahnya, pihak yayasannya, dan yang paling penting adalah para guru yang diduga kuat melihat atau mengetahui saat terjadinya bullying tersebut, namun tidak mengambil tindakan pencegahan yang cepat."

"Penanganan hukum pelaku anak kini sudah dikawal penuh oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang," terang Bupati Lumajang.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Imam Nawawi) (Kompas.com/Miftahul Huda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.