Menakar Moral Keadilan Sebelum Tanah Mamuju Digali
Abd Rahman July 03, 2026 10:47 AM

Oleh : Alfian Mansyur S.H.,

(Akademisi dan Peneliti Hukum)

 

TRIBUN-SULBAR.COM- Rencana pembukaan tambang logam tanah jarang (rare earth elements/LTJ) di Mamuju mulai menjadi pembahasan intim yang akan ditempatkan sebagai bagian dari agenda strategis pembangunan nasional.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyebut Mamuju memiliki potensi LTJ yang besar dan menjanjikan bagi masa depan industri teknologi tinggi, terutama untuk mendukung ekosistem baterai kendaraan listrik, energi terbarukan, dan industri semikonduktor. 

Bagi sebagian kalangan, narasi tersebut dibaca sebagai kabar baik, investasi baru, peluang ekonomi baru, dan kemungkinan transformasi struktur ekonomi daerah. Namun dalam perspektif hukum, persoalan sesungguhnya justru dimulai sebelum tambang dibuka.

Masalah utama bukanlah apakah Mamuju memiliki cadangan LTJ yang besar, melainkan apakah negara khususnya pemerintah Sulawesi Barat sudah siap secara hukum dan administratif sebelum mengambil keputusan eksploitasi.

Penulis mengangkat tulisan ini berangkat dari satu premis sederhana: kritik terhadap tambang LTJ di Mamuju tidak cukup dilakukan secara umum melalui hukum pertambangan.

Kritik harus diarahkan secara konkret pada tiga tindakan pemerintahan yang akan menentukan arah masa depan Mamuju, yaitu:

  • Tindakan pemerintah menetapkan Mamuju sebagai wilayah strategis LTJ.
  • Tindakan pemerintah dalam menerbitkan izin pertambangan.
  • Tindakan pemerintah dalam melibatkan masyarakat Mamuju.
  • Ketiga tindakan tersebut harus diuji melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai instrumen koreksi terhadap penggunaan kekuasaan administrasi negara.

I. Penetapan Mamuju sebagai Wilayah Strategis LTJ: Apakah Pemerintah Sudah Bertindak Cermat?

Tindakan pertama pemerintah yang patut dikritisi adalah narasi administratif yang mulai menempatkan Mamuju sebagai wilayah strategis pengembangan LTJ.

Sekilas, tindakan ini tampak sebagai langkah kebijakan biasa. Namun dalam hukum administrasi, setiap kebijakan publik yang berpotensi mempengaruhi hak masyarakat wajib lahir dari proses pengambilan keputusan yang cermat.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 10 ayat (1) huruf d mewajibkan pemerintah berpegang pada asas kecermatan. Asas kecermatan mengharuskan setiap keputusan administratif dibuat berdasarkan:

  • Data yang lengkap
  • Kajian ilmiah memadai;
  • Analisis risiko komprehensif;
  • Pertimbangan dampak jangka panjang.

Di sinilah problem pertama LTJ Mamuju muncul. LTJ di Mamuju bukan sekadar deposit mineral biasa. Berbagai penelitian sejak era BATAN yang kini terintegrasi ke BRIN menunjukkan bahwa mineralisasi logam tanah jarang (rare earth elements/REE) di wilayah Mamuju, khususnya pada Kompleks Vulkanik Tapalang, Ampalas, Adang, Malunda, Karampuang, Sumare, dan Labuan Rano, memiliki asosiasi geologis yang kuat dengan mineral radioaktif seperti thorium (Th) dan uranium (U). Sejumlah studi bahkan mengidentifikasi anomali konsentrasi thorium dan uranium yang tinggi pada batuan vulkanik setempat.

Dengan demikian, eksploitasi LTJ di Mamuju tidak dapat dipandang semata sebagai kegiatan pertambangan mineral strategis, melainkan juga sebagai aktivitas berisiko tinggi yang berpotensi menimbulkan paparan radioaktif serta dampak lingkungan yang memerlukan pengawasan regulatif yang sangat ketat.

Fakta ini sangat penting. Jika benar deposit LTJ Mamuju memiliki keterkaitan dengan unsur radioaktif, maka konsekuensi hukumnya jauh lebih kompleks dibanding tambang mineral biasa.

Pemerintah tidak cukup hanya menggunakan rezim Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tetapi juga harus mempertimbangkan pengawasan keselamatan radiologi dan standar perlindungan radiasi.

Sehingga Pertanyaan hukumnya menjadi sangat tajam:

Apakah pemerintah telah memiliki kajian komprehensif mengenai risiko radiologis LTJ Mamuju sebelum membangun narasi investasi?

Jika belum, maka dorongan menuju eksploitasi terlalu dini. Menurut Philipus M. Hadjon, tindakan administrasi yang sah secara formal tetap dapat dipersoalkan apabila secara substantif tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan perlindungan hukum terhadap warga negara.

Sehingga dalam konteks ini, pemerintah dapat dikritik bukan karena salah menetapkan potensi ekonomi LTJ, tetapi karena berpotensi terlalu cepat membangun optimisme investasi sebelum memastikan seluruh risiko hukumnya dipahami secara utuh.

II. Penerbitan Izin Tambang: Antara Kewenangan dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Tindakan kedua yang akan menjadi titik krusial adalah penerbitan izin pertambangan. Secara hukum, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa pertambangan mencakup seluruh rangkaian kegiatan mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, hingga pascatambang.

Sementara Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa penguasaan mineral dan batubara diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Artinya, keputusan strategis pemberian izin LTJ di Mamuju nantinya akan sangat dipengaruhi otoritas pemerintah pusat.

Di sinilah problem hukum administrasi berikutnya muncul. Sentralisasi kewenangan memang dapat menciptakan kepastian investasi.

Namun sentralisasi juga berpotensi menjauhkan pengambil keputusan dari realitas sosial-ekologis di lapangan.

Pemerintah pusat mungkin melihat Mamuju sebagai:

  • Cadangan strategis mineral
  • Objek investasi
  • Bagian dari rantai industri global.
  • Tetapi masyarakat Mamuju hidup dengan realitas yang berbeda
  • Tanah sebagai ruang hidup;
  • Air sebagai sumber kehidupan;
  • Lingkungan sebagai basis ekonomi lokal.

Ketegangan antara dua perspektif ini sangat penting. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 10 ayat (1) huruf e mewajibkan pemerintah berpegang pada asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Dalam hukum administrasi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) tidak selalu berbentuk korupsi. Ia juga terjadi ketika kewenangan digunakan untuk tujuan yang menyimpang dari maksud pemberian kewenangan.

Menurut Ridwan HR, tindakan administrasi dapat dinilai cacat apabila kewenangan digunakan bukan untuk kepentingan umum, melainkan demi tujuan lain yang menyimpang.

Dalam konteks LTJ Mamuju, potensi penyalahgunaan wewenang dapat muncul jika kewenangan perizinan lebih diarahkan untuk:

  • Menarik investor;
  • Mempercepat eksploitasi
  • Mengejar pendapatan ekonomi

Tanpa menempatkan perlindungan masyarakat dan lingkungan sebagai prioritas utama.
Olehnya kritik normatif menjadi sangat penting dalam kasus LTJ Mamuju, penyalahgunaan wewenang tidak harus hadir dalam bentuk korupsi. Ia juga dapat hadir ketika kewenangan negara lebih difungsikan sebagai instrumen fasilitasi modal daripada instrumen perlindungan warga.

III. Masyarakat Mamuju dan Hak untuk Tahu: Apakah Pemerintah Benar-Benar Transparan?

Tindakan pemerintah ketiga yang paling layak dikritisi adalah cara pemerintah berkomunikasi secara keseluruhan masyarakat Mamuju.

Sampai hari ini, diskursus mengenai LTJ Mamuju masih didominasi oleh pemerintah, investor, dan elite kebijakan. Namun peran paling penting justru diabaikan di mana posisi masyarakat Mamuju dalam seluruh proses ini.

Apakah warga di sekitar wilayah deposit telah mendapatkan informasi memadai mengenai:

  • Potensi dampak ekologis
  • Potensi limbah tambang
  • Risiko radiologis
  • Perubahan tata ruang
  • Ancaman terhadap sumber air; 

Selain aspek lingkungan, rencana pembukaan tambang logam tanah jarang di Mamuju juga berpotensi menimbulkan persoalan penguasaan dan pengadaan lahan. 

Apabila pengembangan kawasan tambang nantinya membutuhkan penggunaan tanah yang saat ini dikuasai, dimanfaatkan, atau menjadi ruang hidup masyarakat, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berada dalam rezim hukum pertambangan, tetapi juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal 1 angka 2 undang-undang tersebut mendefinisikan pengadaan tanah sebagai kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Norma ini menegaskan bahwa penguasaan tanah oleh negara untuk tujuan pembangunan tidak boleh mengabaikan perlindungan hak-hak masyarakat yang telah lebih dahulu memiliki hubungan sosial, ekonomi, maupun kultural dengan tanah tersebut.

Namun terdapat persoalan normatif juga disini yang perlu dikritisi dalam konteks LTJ Mamuju, yakni apakah aktivitas pertambangan dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai “kepentingan umum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012.

Pertambangan pada dasarnya merupakan aktivitas ekstraktif yang juga mengandung kepentingan komersial dan investasi, sehingga klaim kepentingan umum tidak dapat digunakan secara serampangan untuk membenarkan penguasaan ruang hidup masyarakat.

Oleh karena itu, apabila pemerintah kelak menggunakan narasi pembangunan strategis nasional untuk memfasilitasi pembukaan LTJ di Mamuju, maka pemerintah wajib membuktikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar memenuhi keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan masyarakat lokal. Jika tidak, penggunaan kewenangan tersebut berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Norma di atas menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adalah kewajiban hukum. Bukan pilihan politik. Bukan formalitas administratif. Bukan sekadar sosialisasi. Jika masyarakat Mamuju baru diajak berbicara setelah keputusan strategis pertambangan dibuat, maka secara substantif pemerintah tidak sedang menjalankan asas keterbukaan.

Pemerintah hanya sedang mengadministrasikan persetujuan sosial yang semu. Nyatanya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak ini bersifat konstitusional. Karena itu, negara tidak boleh membuat kebijakan pertambangan yang berpotensi memengaruhi ruang hidup masyarakat tanpa pelibatan yang bermakna.

Kesimpulan

Dari pikiran dan hati Penulis beranggapan Rencana pembukaan tambang logam tanah jarang di Mamuju tidak seharusnya dibaca hanya sebagai peluang investasi. Ini adalah ujian terhadap kualitas moral hukum di negara ini khususnya Sulbar, melihat seberapa empati pemimpin kita dalam memberikan perhatian di tanah kelahiranya, agar jauh lebih baik kedepanya.

Setidaknya terdapat tiga tindakan pemerintah yang harus diuji secara ketat:

  • Penetapan Mamuju sebagai wilayah strategis LTJ;
  • Penerbitan izin pertambangan;
  • Pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
  • Ketiga tindakan tersebut tidak boleh hanya sah secara administratif. Mereka juga harus lolos uji AUPB, khususnya
  • Asas kecermatan
  • Asas larangan penyalahgunaan wewenang
  • Asas keterbukaan.

Cara berpikir dan bertindak pemerintah hari ini SEHARUSNYA bukan apakah tindakan saya ini melanggar hukum atau tidak, atau apakah logam tanah jarang di mamuju dapat ditambang, tapi apakah pemerintah cukup bermoral, cermat, cukup transparan, dan cukup berpihak pada kepentingan umum sebelum tanah Mamuju benar-benar digali.

Sebab ketika tanah mulai dibuka, yang dipertaruhkan bukan hanya mineral di perut bumi, yang dipertaruhkan adalah moral keadilan itu sendiri.

Daftar Peraturan Perundang-Undangan

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.(*)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.