Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengungkap alasan tetap mencari salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Solo Jawa Tengah, meski telah memperoleh salinan dokumen tersebut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut kuasa hukumnya, Bonatua menilai Dispersip seharusnya menyimpan arsip tersebut karena memiliki nilai sejarah bagi Kota Solo.
“Itu kami mintakan sebagaimana halnya Pak Joko Widodo menjabat 2005 dan warga Kota Surakarta yang menjadi Presiden Republik Indonesia kami minta mestinya karena itu berkas yang bagus untuk arsip Kota Surakarta karena itu kami minta Dispersip Kota Surakarta dan TPID. Dispersip seharusnya menyimpan data tersebut karena itu data penting sejarah Kota Surakarta,” jelas kuasa hukum Bonatua, Ahmad Zaki, saat ditemui di kantornya, Kamis (2/7/2026).
Bonatua mengajukan permohonan salinan ijazah kepada Dispersip Kota Solo melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
Permohonan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa informasi yang kini masih diproses di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah.
Menurut Ahmad Zaki, kliennya berpandangan bahwa arsip ijazah Joko Widodo semestinya menjadi bagian dari dokumen penting yang tersimpan di Dispersip Kota Solo.
Alasannya, Jokowi pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo sekaligus menjadi Presiden Republik Indonesia.
Karena tidak memperoleh dokumen yang dimohonkan, Bonatua membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Gugatan sengketa informasi itu telah berjalan sejak Oktober 2025.
“Yang membuat permohonan Bonatua Silalahi kepada Dispersip Kota Surakarta dan PPID Kota Surakarta. Untuk persidangan kita sudah mulai Oktober 2025 dan berjalan sampai sekarang ini,” ungkap Zaki.
Baca juga: Mediasi di PN Solo Gagal! Penggugat Tetap Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah, Sidang Masuk Pokok Perkara
Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Majelis Komisioner KIP Jawa Tengah bahkan melakukan pemeriksaan langsung di Depo Arsip Dispersip Kota Solo yang berada di Jalan Kolonel Sutarto, Kecamatan Jebres, Kamis (2/7/2026).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan keterangan Dispersip Kota Solo mengenai ada atau tidaknya dokumen yang dimohonkan Bonatua serta menelusuri apakah KPU pernah menyerahkan arsip tersebut kepada Dispersip.
“Tahap pembuktian ini KIP Provinsi menginginkan bukti Dispersip Kota Surakarta apakah betul KPU tidak mengirimkan data. Menurut Dispersip Kota Surakarta KPU tidak memberikan data yang dimintakan oleh kami yaitu data ijazah SD-S1 Joko Widodo,” jelas Zaki.
(*)