TRIBUNBENGKULU.COM - Ternyata ini peran - Perwira Polri Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Brigjen Lalu yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) diduga berperan mengatur fee dalam pengadaan food tray atau ompreng untuk calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Brigjen Lalu ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, pada 2025 Brigjen Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG.
Harga ompreng tersebut disebut telah ditentukan oleh Brigjen Lalu. Dalam harga yang dipatok itu, diduga telah disisipkan sejumlah uang yang menjadi fee agar titik SPPG dapat memperoleh persetujuan.
"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief.
Penyidik kemudian menahan Brigjen Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Brigjen Lalu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Dengan penetapan Brigjen Lalu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka, yakni:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Sementara itu, Sony Sanjaya sempat mengajukan sebagai justice collaborator demi membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus korupsi MBG (Makan Bergizi Gratis).
"Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator, tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna kuasa hukum Sony Sanjaya dilansir dari Bangkapos, Jumat (5/6/2026).
Ia mengungkapkan, kliennya siap membeberkan pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
"Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.
Klien saya siap buka semuanya," ujarnya.
Kini pupus sudah harapan Sony Sonjaya jadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi (MBG).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap menyelidiki 41 nama yang ditemukan dalam ponsel milik tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Temuan ini muncul dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG, meski permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony telah ditolak.
Nama-nama tersebut disebut berkaitan dengan pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu dapur penyedia makanan bergizi dalam program MBG.
Penyidik masih menelusuri apakah komunikasi yang ditemukan sekadar terkait pelaksanaan program atau mengandung indikasi tindak pidana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan informasi dari Sony tetap menjadi bagian penting dalam proses hukum.
“Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah hal itu merupakan suatu tindak pidana atau adanya penyimpangan lain atau ada sesuatu yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Penyidik belum memutuskan pemanggilan seluruh nama tersebut karena masih menelusuri posisi, peran, dan konteks komunikasi masing-masing pihak.
"Nama-nama itu apa sih sebetulnya yang disampaikan? Maksudnya urgensinya apa keterangan saksi itu," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga masih menelaah isi percakapan dalam perangkat milik Sony.
"Atau berhubungan chat atau telepon, tapi isinya apa, itu yang masih kami cek."
Temuan 41 nama itu muncul saat Sony diperiksa selama sekitar 9,5 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2026.
Dari percakapan tersebut ditemukan tabel berisi sekitar 41 nama yang dikaitkan dengan pengajuan titik SPPG.
"Nah dari 26 nama itu ada satu orang yang dibuka tadi hasil chatnya itu terisi sekitar 41 nama di tabel," kata Krisna.
"Iya terkait menyangkut SPPG."
Menurut Krisna, Sony mengakui pernah menerima dan merealisasikan pengajuan titik SPPG, namun tidak mengetahui adanya dugaan transaksi di baliknya.
"Dia tidak tahu lagi apakah titik-titik itu dijual atau tidak."
Krisna menyebut sebagian nama dalam data tersebut berasal dari berbagai unsur, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang pernah berkomunikasi dengan Sony melalui ponsel yang kini disita.
"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif."
Sebelumnya Sony juga telah menyerahkan 26 nama kepada penyidik sebagai bagian dari materi pemeriksaan.
Kejagung menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena menilai ia merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan dan verifikasi titik SPPG.
"Saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," kata Syarief.
"Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama."
Selain itu, penyidik menilai Sony belum sepenuhnya terbuka dalam pengungkapan perkara.
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan tersebut."
Justice collaborator adalah status hukum bagi pelaku yang bukan otak utama tindak pidana, tetapi bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, sehingga berhak mendapatkan perlindungan khusus serta keringanan hukuman.