Polda Jatim Bongkar Penyelundupan 53 Potong Gading Gajah dari Arab Lewat Koper Jemaah Umrah
Muliadi Gani July 03, 2026 11:54 AM

 

PROHABA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar kasus penyelundupan gading gajah dari Arab Saudi dengan memanfaatkan jemaah umrah sebagai pembawa barang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyelundupan puluhan potong gading gajah dari Arab Saudi ke Indonesia yang dilakukan dengan memanfaatkan koper bawaan jemaah umrah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 53 potong gading gajah dan menetapkan seorang pria berinisial HAJ sebagai tersangka yang diduga menjadi otak penyelundupan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan tersangka berperan sebagai pengepul sekaligus pihak yang mengatur masuknya gading gajah ke Indonesia untuk diperdagangkan secara ilegal.

Menurut hasil penyelidikan, HAJ membeli gading gajah dari sejumlah pedagang ilegal di Arab Saudi.

Selanjutnya, barang tersebut dikirim ke Indonesia dengan memanfaatkan koper milik beberapa jemaah umrah yang kembali melalui Bandara Internasional Juanda pada November 2025.

Baca juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Bireuen Aceh, Kurir Ditangkap di Loket Bus

Untuk mengelabui petugas, potongan gading gajah dikemas menggunakan aluminium foil atau kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam delapan koper milik jemaah berinisial MS, MN, MZ, AM, NK, SA, dan TA.

Modus tersebut dilakukan agar barang terlihat seperti aksesori kendaraan dan tidak menimbulkan kecurigaan saat pemeriksaan di bandara.

"Modus operandinya dibungkus dengan aluminium foil atau kertas hitam dan disebut sebagai aksesori mobil.

Itu yang diketahui para pembawa koper," kata Roy saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Selasa (30/6/2026).

Saat diperiksa petugas, para jemaah umrah mengaku tidak mengetahui isi sebenarnya dari barang yang mereka bawa.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas memastikan barang tersebut merupakan potongan gading gajah yang tidak dilengkapi dokumen maupun sertifikat resmi sebagai syarat legal pemasukan dan peredarannya di Indonesia.

Polisi menduga seluruh gading gajah tersebut akan dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Polres Nagan Raya Gagalkan Dugaan Penyelundupan 3 Ton Bio Solar Bersubsidi, Dua Pria Ditangkap

Berdasarkan keterangan tersangka, gading tersebut akan dijual sebagai bahan baku pembuatan berbagai produk kerajinan, seperti suvenir, cinderamata, pipa rokok, hingga aksesori kendaraan yang memiliki nilai jual tinggi.

"Mungkin ada yang digunakan untuk membuat pipa rokok, suvenir, kemudian diperjualbelikan lagi ke beberapa tempat lainnya," ujar Roy.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 53 potong gading gajah yang ditemukan tersebar di dalam beberapa koper jemaah umrah.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembelian, pengiriman, maupun distribusi gading gajah ilegal tersebut.

Polisi juga menelusuri apakah praktik serupa telah dilakukan lebih dari satu kali dengan memanfaatkan jalur perjalanan ibadah umrah.

Atas perbuatannya, tersangka HAJ dijerat dengan Pasal 86 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 33 huruf A dan/atau huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba, Tiga Kurir Wanita Ditangkap

Baca juga: Diduga Mabuk dan Ancam Bakar Istri, Pria di Batubara Tewas Terpanggang dalam Ruko

Baca juga: Nelayan Aceh Singkil Ditemukan Selamat Usai Perahu Karam Dihantam Badai di Pulau Birahan

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.