Revisi RTRW Batang Jadi Penentu Masa Depan KDMP, Pemkab Siapkan Ruang bagi Ekonomi Desa
muslimah July 03, 2026 11:56 AM

Revisi RTRW Batang Jadi Penentu Masa Depan KDMP, Pemkab Siapkan Ruang bagi Ekonomi Desa


TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai pada November 2026. 

Dokumen strategis tersebut menjadi dasar penataan seluruh pembangunan daerah, mulai dari ekspansi Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), perlindungan lahan pertanian, hingga pengembangan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di tingkat desa.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Endro Suryono, mengatakan proses revisi RTRW saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan substansi teknis yang melibatkan banyak pihak.

Menurutnya, pemerintah daerah tengah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap berbagai kebutuhan ruang, termasuk usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta ketentuan-ketentuan khusus yang akan dimasukkan dalam revisi RTRW.

"Semua masih dalam tahap pengkajian. Salah satu tahapan yang sudah dilakukan adalah identifikasi dan penjaringan masukan dari pemerintah desa, pelaku usaha, hingga perusahaan-perusahaan yang ada di Batang," kata Endro kepada Tribunjateng, Jumat (3/7/2026). 

Setelah tahapan tersebut selesai, Pemkab Batang akan melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum dokumen masuk ke tahapan berikutnya.

Endro menjelaskan, proses revisi RTRW sebenarnya bukan pekerjaan baru. 

Kajian awal telah dilakukan sejak dua tahun lalu dan pengajuan kepada pemerintah pusat juga telah berjalan sejak lama, terutama seiring berkembangnya investasi besar di kawasan industri Batang.

"Surat-surat ke Kementerian ATR/BPN sudah lama kami sampaikan. Bahkan sejak adanya KITB, proses perizinan dan penyesuaian tata ruang sebenarnya sudah berjalan," ujarnya. 

Dia menambahkan, hingga pertengahan 2026, pemerintah daerah telah menyelesaikan lima dari enam tahapan substansi teknis penyusunan Raperda RTRW. 

Setelah itu masih terdapat sejumlah tahapan penting yang harus dilalui, mulai dari pembahasan bersama DPRD, persetujuan substansi dari pemerintah pusat, rapat paripurna, evaluasi gubernur hingga penetapan perda.

"RTRW ini adalah perda yang menjadi rujukan seluruh kegiatan pembangunan. Apa pun kegiatannya harus mengacu pada tata ruang yang ditetapkan," tegasnya.

Revisi RTRW dinilai memiliki nilai strategis karena akan menentukan keseimbangan antara pertumbuhan industri dan keberlangsungan sektor pertanian serta ekonomi desa di Batang.

Di satu sisi, keberadaan KITB yang terus berkembang membutuhkan kepastian ruang bagi investasi, infrastruktur pendukung, jaringan jalan, hingga kawasan permukiman baru bagi tenaga kerja.

Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan keberadaan lahan pertanian produktif tetap terlindungi melalui penetapan LP2B agar ketahanan pangan daerah tidak terganggu oleh ekspansi kawasan industri.

Tak hanya itu, arah tata ruang baru juga diproyeksikan menjadi landasan pengembangan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini mulai dibentuk di berbagai desa di Kabupaten Batang.

Keberadaan KDMP membutuhkan dukungan tata ruang yang jelas, mulai dari lokasi gudang penyimpanan hasil pertanian, pusat distribusi produk desa, sentra UMKM, hingga kawasan usaha produktif yang terhubung dengan pasar maupun kawasan industri.

Dengan demikian, revisi RTRW tidak hanya berbicara soal peta dan zonasi, tetapi juga menentukan bagaimana desa-desa di Batang dapat memperoleh manfaat langsung dari pertumbuhan investasi yang terjadi di daerah tersebut.

Untuk mempercepat penyelesaian dokumen, DPUPR Kabupaten Batang secara rutin menggelar forum diskusi kelompok terarah (FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan.

Endro menyebut, dalam satu pekan pihaknya sedikitnya mengadakan tiga kali FGD guna menyelesaikan berbagai persoalan teknis maupun substansi yang muncul selama proses penyusunan.

Apabila target tersebut tercapai, revisi RTRW Kabupaten Batang akan menjadi pijakan baru pembangunan daerah untuk dua dekade mendatang, sekaligus menentukan arah hubungan antara industrialisasi, perlindungan lahan pangan, dan penguatan ekonomi desa melalui KDMP.

"Target kami November 2026 sudah selesai semua jika tidak ada kendala. Kajian RTRW ini sangat komprehensif sehingga pembahasannya juga harus dilakukan secara intensif," tutupnya. (Ito) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.