BANGKAPOS.COM, BANGKA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat telah melaksanakan rapt pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II 2026.
Rapat pleno tersebut dilakukan bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dan instansi terkait lainnya, Kamis (2/7/2026) di Ruang Rapat Kantor KPU Bangka Barat.
Adapun hasil pleno itu telah tertuang dalam SK KPU Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2026 tentang penetapan rekapitulasi PDPB Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Triwulan II tahun 2026.
Dalam SK tersebut, terlampir bahwa total jumlah pemilh di Kabupaten Bangka Barat yakni sebanyak 158.655 orang yang terinci terdiri dari 81.602 pemilih laki-laki dan 77.053 pemilih perempuan.
Ketua KPU Bangka Barat, Kadir Jailani mengatakan rekapitulasi PDPB triwulan II tahun 2026 tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.
“Rapat pleno terbuka ini merupakan implementasi dari pelaksanaan PDPB yang bertujuan untuk memperbarui data pemilih secara berkala berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait, masukan masyarakat, serta hasil pencermatan terhadap perubahan data kependudukan,” kata Kadir kepada Bangkapos.com, Jumat (3/7/2026).
Dia menyebut, melaui proses tersebut, KPU memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih, sekaligus menghapus data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
KPU Bangka Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih melalui koordinasi dan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta menjamin hak konstitusional setiap warga negara.
“Dengan data pemilih yang valid dan mutakhir, diharapkan kualitas penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di Kabupaten Bangka Barat dapat terus terjaga,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)