TRIBUNNEWS.COM - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan investigasi terkait kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha (27).
Dokter Icha diduga mengakhiri hidup setelah menerima intimidasi saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ada tiga oknum anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Icha, yakni Veronika Lake dari PDIP, Therensius Lazakar dari Partai Golkar, dan Robertus Bani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dugaan intimidasi bermula pada Sabtu (13/6/2026) saat dr. Icha menangani pasien anak.
Setelah insiden tersebut, kondisi psikologis dr. Icha dilaporkan menurun hingga sempat menjalani perawatan psikiatri.
Kuasa hukum dari keluarga dr. Icha, Viktor Manbait, mengatakan tim dari Kemenkes telah mengunjungi keluarga korban di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (1/7/2026).
Victor yang juga perwakilan keluarga dr. Icha itu mengatakan, berbagai temuan tim investigasi Kemenkes disampaikan kepada keluarga.
“Mereka menginformasikan bahwa sudah melakukan investigasi dan bertemu dengan semua pihak, baik Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan terakhir datang bertemu keluarga dan mereka sudah mendapatkan hasil di sana,” ungkap Viktor Manbait, Kamis (2/7/2026), dilansir POS-KUPANG.com.
Menurutnya, tim investigas Kemenkes menyampaikan dr. Icha sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, dr. Icha sudah bekerja sesuai kode etik dan sumpah jabatan.
"Dokter Icha bekerja dengan hati dan dia bekerja sudah melampaui dari apa yang seharusnya diwajibkan sebagai dokter,” jelasnya.
Baca juga: PKB Segera Investigasi Kadernya Anggota DPRD TTU Diduga Intimidasi Dokter Icha
Victor melanjutkan, tim investigasi akan menyampaikan temuan itu ke Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Selanjutnya, ia berharap Menkes segera mengeluarkan rekomendasi terkait pembenahan pelayanan di rumah sakit.
Salah satunya, menurut dia, berkaitan dengan perlindungan terhadap tenaga kesehatan, terutama ketika melaksanakan tugas layanan kepada publik.
Victor mengatakan, dalam dialog bersama tim investigasi, keluarga meminta agar regulasi perlindungan tenaga kesehatan bisa juga diberlakukan secara ketat hingga ke tingkat daerah.
“Yang kita harapkan ada pembenahan, sehingga kasus yang terjadi pada dokter Icha tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Keluarga dr. Icha akan menempuh jalur hukum terkait kasus dugaan intimidasi.
Ayah dr. Icha, Gabriel Pakaenoni, menyampaikan pihaknya telah menyerahkan barang bukti, termasuk surat yang ditinggalkan korban kepada Polres Kupang.
Namun, Gabriel enggan membeberkan isi surat yang ditinggalkan anak sulungnya tersebut.
Menurutnya, seluruh dokumen telah diserahkan kepada pihak yang menangani proses hukum sehingga tidak dapat dipublikasikan.
"Sampai saat ini pesan (surat) dan barang-barang bukti semuanya sudah ada di penyidik kepolisian," kata Gabriel Pakaenoni, Selasa (30/6/2026), dikutip dari POS-KUPANG.com.
Lalu, mengenai kondisi psikologis dr. Icha sebelum meninggal dunia, Gabriel meminta agar dikonfirmasi kepada penasihat hukum keluarga.
"Menyangkut kondisi kejiwaan atau kronologi mengenai itu nanti bisa ditanyakan langsung kepada penasihat hukum, karena semuanya sudah diserahkan kepada penasihat hukum," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA Soroti Kematian dr. Icha: Dokter Perempuan Berhak Bekerja Tanpa Intimidasi
Sementara itu, Gabriel menegaskan putrinya dalam kondisi sehat saat menjalankan tugas sebagai dokter di Rumah Sakit Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
"Anak saya sehat di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang dokter sesuai profesi yang disandangnya," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang tidak wajar pada tubuh korban.
Keluarga dr. Icha, Viktor Manbait, mengatakan berdasarkan permintaan keluarga, jenazah almarhumah tidak dilakukan autopsi.
Menurutnya, almarhumah sebelumnya menjalani perawatan medis selama kurang lebih 6 hari sejak 15 Juni 2026 dan diperbolehkan pulang dengan rawat jalan pada 21 Juni 2026.
Viktor Manbait menjelaskan, pada Sabtu, 13 Juni 2026, seorang pasien anak yang digigit ular dibawa keluarganya ke IGD RS Leona untuk mendapatkan penanganan medis.
Pasien anak itu merupakan pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu.
Pasien itu ditangani oleh dr. Icha yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga.
Dalam memberikan pelayanan, dr. Icha melakukan pemeriksaan dan berkonsultasi dengan dokter spesialis sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan konsultasi medis dengan dokter ahli bisa sesuai SOP, pasien belum direkomendasikan untuk diberikan vaksin tertentu.
Di sisi lain, RSU Leona tidak memiliki stok vaksin yang diminta keluarga pasien.
dr. Icha, ujar Viktor, menjelaskan kondisi tersebut kepada keluarga pasien.
Meskipun begitu, keluarga pasien enggan menerima penjelasan yang diberikan dan meminta agar pasien segera diberikan vaksin.
"Dalam situasi tersebut, salah seorang anggota keluarga pasien berbicara dengan nada tinggi kepada dr. Icha dan mengaku sebagai anggota DPRD TTU," ujarnya, Minggu (21/6/2026), masih dari POS-KUPANG.com.
Baca juga: Kata Theresius Lazakar saat Dihubungi Keluarga Korban: Masalah Dokter Icha Itu Sepele
Tidak lama kemudian, seorang pria lain masuk ke ruang IGD dan turut menyampaikan protes dengan nada keras.
Orang tersebut juga mengaku sebagai anggota DPRD Komisi III, Norbertus Tubani.
Dikatakan Viktor, oknum anggota DPRD TTU ini menunjuk-nunjuk dokter Icha dan menyebut bahwa dirinya merupakan anggota DPRD TTU yang bermitra dengan Dinas Kesehatan.
dr. Icha berusaha memberikan penjelasan terkait kondisi pasien dan alasan medis yang mendasari tindakan yang diambil.
Meskipun demikian, penjelasan tersebut tidak diterima sehingga dr. Icha merasa tertekan dan menangis.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (POS-KUPANG.com/Onong Boro/Irfan Hoi/Dionisius Rebon)