TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG — Nasib malang dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berstatus janda di Palembang bernama AMS (38), ia menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban mendatangi Polrestabes Palembang untuk membuat laporan kepolisian pada Jumat (3/7/2026) pagi.
Di hadapan petugas, korban dengan didampingi anaknya menuturkan bahwa peristiwa tragis itu dialaminya pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.35 WIB.
Saat itu, korban sedang berada di Jalan Dempo Raya, Lorong Dempo 9, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.
Kejadian bermula ketika korban didatangi oleh terlapor berinisial KH, yang merupakan mantan kekasihnya.
Kedatangan terlapor bertujuan untuk meminta agar hubungan asmara mereka kembali terjalin. Namun, permintaan tersebut langsung ditolak oleh korban.
"Dia mendatangi saya, Pak. Dia meminta untuk balikan lagi dengan saya, tetapi saya tidak mau," ujar warga Jalan Irigasi, Lorong Sehat, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang ini.
Setelah memberikan penolakan, korban langsung masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu.
Diduga tidak terima dengan penolakan tersebut, terlapor langsung mendobrak pintu rumah dan mencekik korban.
Baca juga: AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit Resmi Jabat Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Jalani Sertijab
"Terlapor mendobrak pintu rumah saya, Pak, lalu mencekik saya. Selain itu, terlapor juga memukul kepala saya," bebernya.
Korban sempat memberikan perlawanan dengan cara mendorong terlapor dan berniat untuk melarikan diri.
Namun, terlapor justru mengambil sebilah pisau dan menusuk perut korban.
"Perut saya ditusuk menggunakan pisau, Pak. Setelah itu, terlapor langsung kabur," katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut serta luka memar di wajah.
"Oleh karena itulah, Pak, saya melapor. Saya berharap dengan adanya laporan ini, terlapor bisa segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Laporan dari korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," tegasnya.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com