Polda Riau Tangani 18 Kasus Karhutla dan Tangkap 19 Tersangka, Lahan Terbakar Capai 591 Hektare
Firmauli Sihaloho July 03, 2026 02:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau bersama jajaran Polres, mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Sepanjang periode 1 Januari hingga 25 Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 18 kasus Karhutla dengan menetapkan 19 orang sebagai tersangka.

Berdasarkan data, total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 591,42 hektare. 

Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 15 kasus telah tuntas ditangani dan diserahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya, sementara tiga kasus lainnya masih dalam penyidikan.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Riau, AKBP Rudi Samosir, mengatakan penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Riau dalam memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran lahan.

"Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus kami lakukan secara tegas. Setiap kasus yang ditemukan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen Polda Riau dalam melindungi lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," ujar AKBP Rudi Samosir, Jumat (3/7/2026).

Ia merinci, Polres Pelalawan menjadi satuan wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, yakni empat kasus dengan enam tersangka. 

Baca juga: Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Marjani Ajudan Abdul Wahid, Ini Kata Anggota DPRD Riau Suyadi

Baca juga: 121 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Riau Nihil Hotspot Hari ini

Luas lahan terbakar yang ditangani di wilayah tersebut mencapai 531,7 hektare.

Sementara itu, Polres Bengkalis juga menangani empat kasus dengan empat tersangka dan luas lahan terbakar 43,5 hektare. 

Polres Indragiri Hilir mengungkap empat kasus dengan empat tersangka serta luas lahan terbakar tiga hektare.

Selanjutnya, Polresta Pekanbaru menangani dua kasus dengan dua tersangka dan luas lahan terbakar 0,22 hektare. 

Polres Rokan Hilir mengungkap dua kasus dengan dua tersangka di lahan seluas dua hektare, sedangkan Polres Dumai dan Polres Siak masing-masing menangani satu kasus dengan satu tersangka.

Selain penindakan, Polda Riau juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui berbagai kegiatan mitigasi. 

Hingga 25 Juni 2026, jajaran Polda Riau telah melaksanakan 368.680 kegiatan himbauan dan penyuluhan kepada masyarakat, menyebarkan 372.711 lembar maklumat karhutla, menggelar 45 apel siaga, memasang 18.767 spanduk larangan membakar lahan, melaksanakan 66 forum diskusi, serta melakukan 386.789 kegiatan patroli karhutla.

AKBP Rudi Samosir menegaskan, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus berjalan beriringan guna menekan potensi Karhutla di Provinsi Riau, terutama memasuki musim kemarau.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.