BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kekosongan satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya terisi setelah Akbar Septa Andhika resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan tersebut digelar melalui rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji di DPRD setempat. Dengan pelantikan itu, kekosongan kursi legislatif yang berlangsung sekitar dua bulan pasca meninggalnya Abu Hairi resmi berakhir.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi mengatakan proses PAW telah dilaksanakan sesuai mekanisme setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan Akbar Septa Andhika sebagai pengganti almarhum Abu Hairi.
Ia juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Abu Hairi yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Selatan. Pelantikan tersebut menjadi langkah untuk memastikan fungsi kelembagaan DPRD tetap berjalan optimal.
“Alhamdulillah hari ini paripurna pengangkatan sumpah dan janji pengganti antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029 telah dilaksanakan. Kami juga tetap berduka cita atas meninggalnya almarhum Bapak Abu Hairi,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Jumat (3/7/2026).
Erwin Asmadi menegaskan Akbar Septa Andhika harus mampu melanjutkan tugas dan pengabdian yang sebelumnya dijalankan oleh almarhum Abu Hairi. Meskipun selama kekosongan satu kursi tersebut, kinerja DPRD Kabupaten Bangka Selatan tetap berjalan normal tanpa kendala berarti. Kehadiran anggota baru diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran di DPRD.
Politikus PDI-P ini juga turut memberikan pesan kepada Akbar Septa Andhika agar menjaga marwah lembaga DPRD sebagai wakil rakyat.
Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang diambil akan mencerminkan citra DPRD Kabupaten Bangka Selatan di mata masyarakat. Oleh sebab itu, sebagai anggota DPRD yang baru dilantik harus dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Saudara Septa karena hari ini sudah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, tolong dijaga nama baik DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Semoga beliau juga menjadi amanah setelah dilantik ini,” tegas Erwin Asmadi.
Di sisi lain sambung dia, tidak ada perubahan dalam penempatan alat kelengkapan dewan bagi Akbar Septa Andhika.
Sesuai komposisi sebelumnya, Akbar akan langsung bergabung di Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Selatan menggantikan posisi yang ditinggalkan almarhum Abu Hairi. Dengan demikian, struktur komisi di DPRD tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Komisi tetap, karena almarhum kemarin di Komisi II, jadi Septa langsung mengikuti yang kemarin saja,” sebutnya.
Erwin Asmadi berharap kehadiran Akbar Septa Andhika dapat segera beradaptasi dengan tugas-tugas kedewanan dan memperkuat kinerja fraksi maupun komisi yang ditempatinya.
Sebab, proses PAW bukan sekadar mengisi kekosongan kursi, tetapi juga memastikan aspirasi masyarakat yang diwakili daerah pemilihan tersebut tetap tersalurkan melalui lembaga legislatif.
Kesinambungan tugas anggota DPRD penting agar agenda kerja dewan tidak mengalami hambatan hingga akhir masa jabatan 2024–2029.
“Harapan kami, beliau bisa langsung bekerja, menyesuaikan diri dengan tugas sebagai anggota DPRD dan melaksanakan amanah masyarakat dengan sebaik-baiknya,” pungkas Erwin Asmadi.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)