Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan di Ambon, Korban Tempuh Jalur Hukum Pidana dan Perdata
Fandi Wattimena July 03, 2026 01:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan malapraktik di sebuah klinik kecantikan di Kota Ambon kini menjadi sorotan publik. 

Seorang pasien, Inneke Tandiari menggugat dua dokter dan Klinik eR'eL setelah mengaku mengalami komplikasi serius usai menjalani perawatan wajah.

Perkara tersebut tidak hanya diproses secara pidana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Tetapi juga telah bergulir di jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Ambon.

Laporan dugaan tindak pidana itu telah diajukan sejak September 2025. 

Sementara gugatan perdata resmi terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon pada 4 Mei 2026.

Gugatan tersebut diajukan terhadap dokter Rani P. Asali, dokter Lisa H. Asali, serta Klinik eR'eL.

Baca juga: Ratusan Fans Portugal Konvoi Kemenangan Keliling Kota Ambon Usai Tumbangkan Kroasia 2-1

Kasus ini bermula ketika Inneke (53) menjalani perawatan kecantikan berupa tindakan meso pada area pipi dan wajah di Klinik eR'eL yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 20 Maret 2025.

Namun, beberapa hari setelah tindakan dilakukan, ia mengaku mulai merasakan adanya kejanggalan pada bagian wajah yang mendapat perawatan.

"Masalah ini berawal dari saya perawatan di klinik tersebut," kata Inneke kepada TribunAmbon.com, Selasa (23/6/2026).

Kuasa hukum Inneke, Juan Wattimena, menegaskan perkara yang diajukan bukan sekadar ketidakpuasan terhadap hasil perawatan kecantikan, melainkan dugaan pelanggaran terhadap standar pelayanan medis yang menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Menurut Juan, perbuatan para tergugat memenuhi unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum karena terdapat hubungan sebab akibat yang kuat antara tindakan medis yang dilakukan dengan kerugian yang dialami kliennya.

"Perbuatan para tergugat terhadap klien kami merupakan perbuatan melawan hukum, karena terdapat hubungan sebab akibat yang cukup kuat antara tindakan medis yang dilakukan dengan kerugian yang dialami klien kami," ujarnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai komplikasi medis biasa. 

Menurutnya, terdapat dugaan penyimpangan terhadap standar pelayanan medis yang seharusnya diterapkan.

Selain itu, Juan menilai tanggung jawab hukum dalam perkara ini tidak hanya melekat pada dokter yang melakukan tindakan, tetapi juga kepada badan usaha penyelenggara klinik sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.

Lebih lanjut, ia menjelaskan inti gugatan terletak pada dugaan tindakan medis yang dilakukan tanpa informed consent atau persetujuan tindakan medis yang memadai, mengabaikan kondisi kesehatan khusus pasien, serta diduga menggunakan metode tindakan yang tidak sesuai dengan petunjuk penggunaan produk.

Akibat dugaan tindakan tersebut, kata Juan, kliennya mengalami komplikasi serius yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil dalam jumlah besar.

"Karena itu, tuntutan ganti rugi yang diajukan dalam gugatan memiliki dasar hukum dan dasar faktual yang layak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," katanya.

Baca juga: Kado Hari Bhayangkara ke-80: 891 Personel di Lingkungan Polda Maluku Naik Pangkat

Dokter: Prosedur Sudah Sesuai Standar

Terpisah, dr. Rani P. Asali membenarkan bahwa Inneke datang ke Klinik eR'eL pada 20 Maret 2025 untuk menjalani perawatan kecantikan pada area pipi menggunakan tindakan injeksi mesolipolisis.

"Iya benar, pada saat itu pasien datang ke Klinik pada 20 Maret 2025, pasien meminta untuk melakukan perawatan atau treatment kecantikan," ungkapnya saat ditemui TribunAmbon.com, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, sebelum tindakan dilakukan, pasien telah diberikan penjelasan mengenai prosedur, kondisi pasien, serta kemungkinan efek samping yang dapat terjadi.

"Sudah saya jelaskan," ujarnya.

Sementara itu, dr. Lisa H. Asali mengatakan setelah tindakan dilakukan, pasien sempat menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil perawatan dan kembali datang ke klinik.

Saat itu, kata Lisa, pihak klinik langsung memberikan penjelasan mengenai kondisi yang dialami pasien sekaligus melakukan penanganan medis.

"Setelah seminggu kami evaluasi, kondisi pasien sudah membaik. Memang saat itu belum semua keluhan ditangani, baru salah satunya," katanya.

Namun, lanjut Lisa, pasien menginginkan penanganan lanjutan di luar Ambon.

Setelah melalui diskusi, pihak klinik akhirnya menyetujui permintaan tersebut dan memfasilitasi seluruh proses pengobatan di Surabaya.

"Kami membawa pasien ke Surabaya dan saya mendampingi langsung selama sekitar satu minggu. Seluruh pembiayaan juga difasilitasi oleh klinik," jelasnya.

Klaim Kondisi Membaik Setelah Dirawat di Surabaya

Lisa mengungkapkan, setibanya di Surabaya pasien mendapat penanganan dari dokter setempat.

Menurutnya, dokter yang menangani di Surabaya juga menyampaikan bahwa prosedur yang dilakukan Klinik eR'eL telah sesuai standar, sedangkan kondisi yang dialami pasien merupakan respons biologis tubuh yang dapat berbeda pada setiap orang.

"Dokter di Surabaya juga menjelaskan sama seperti yang kami sampaikan, bahwa apa yang dialami pasien merupakan respons tubuh. Prosedur yang kami lakukan sudah sesuai," ujarnya.

Ia mengatakan setelah menjalani penanganan, kondisi pasien berangsur membaik.

"Bengkak yang dialami pasien perlahan-lahan berkurang," katanya.

Meski demikian, menurut Lisa, pasien kemudian memilih untuk tidak lagi berada di bawah pengawasan Klinik eR'eL dan ingin menentukan sendiri pengobatan lanjutan yang akan dijalani.

Klinik Sebut Pernah Berdamai

Lisa juga mengungkapkan bahwa setelah serangkaian pembahasan, kedua belah pihak sempat mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.

"Setelah berdiskusi, kami sepakat berdamai. Ada surat pernyataan yang ditandatangani bahwa persoalan ini sudah selesai secara kekeluargaan," ujarnya.

Terkait pemeriksaan laboratorium, Lisa mengatakan tidak ada hasil laboratorium yang menunjukkan adanya hubungan antara tindakan perawatan kecantikan yang dilakukan klinik dengan kondisi yang dialami pasien.

Menurutnya, hasil laboratorium yang dimiliki pasien berkaitan dengan kondisi medis bawaan yang telah ada sebelum pasien menjalani perawatan di Klinik eR'eL.

Hingga kini, proses hukum baik di Ditreskrimsus Polda Maluku maupun di Pengadilan Negeri Ambon masih berlangsung. 

Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun penetapan yang menyatakan adanya kesalahan dari pihak tergugat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.