Pihak Sarwendah Kecewa Langkah Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak Sebelum Duduk Bersama: Lucu Aja
Kharisma Tri Saputra July 03, 2026 02:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Sarwendah yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, secara terbuka menyatakan rasa kecewa berat terhadap langkah hukum yang diambil oleh Ruben Onsu.

Sebelumnya, gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben melawan Sarwendah sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.

Pihak Sarwendah mengaku kecewa berat lantaran aksi hukum tersebut justru diambil secara tiba-tiba di tengah adanya komitmen bersama untuk menggelar pertemuan kekeluargaan guna membahas konflik pasca-cerai.

Baca juga: Ruben Onsu Masih Bisa Cabut Gugatan Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Ungkap Syaratnya

Sesuai rencana awal, Ruben dan Sarwendah bersama tim kuasa hukum masing-masing dijadwalkan bertemu pada 11 Juli 2026.

"Kami menghormati apa yang dilakukan Bang Minola (kuasa hukum Ruben), tapi sebenarnya kami ada kekecewaan. Yang mana pada tanggal 11 sebenarnya sudah kita jadwalkan untuk bertemu," ujar Chris Sam Siwu dikutip Tribunsumsel.com dari tayangan YouTube Cumicumi.

Pertemuan yang direncanakan berlangsung selama dua jam tersebut sedianya akan digunakan untuk membahas hal-hal krusial terkait konflik pasca-cerai, mulai dari pembagian hak asuh anak hingga urusan uang nafkah secara kekeluargaan.

Namun, belum sempat agenda tersebut terlaksana, pihak Ruben justru memilih jalur hukum terlebih dahulu.

Langkah inilah yang dinilai ganjil oleh pihak Sarwendah.

Imbasnya, kini Chris Sam Siwu tegas menyatakan kemungkinan akan membatalkan pertemuan pada 11 Juli tersebut.

"Kami menghormati tapi merasa lucu aja. Kami belum duduk bersama tiba-tiba sudah ada gugatan. Kemungkinan pertemuan itu akan batal. Kami bingung logikanya di mana," tegas Chris Sam Siwu.

Baca juga: Pintu Damai Masih Terbuka, Ini Syarat Ruben Onsu Mau Cabut Gugatan Hak Asuh Anak terhadap Sarwendah

Chris Sam Siwu, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah hal penting untuk disampaikan dalam persidangan gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu.

Chris Sam Siwu mengatakan, informasi tersebut selama ini belum pernah dipublikasikan kepada media.

"Beberapa hal sangat penting akan kami sampaikan nanti di Pengadilan, hal penting tersebut sebelumnya belum pernah kami sampaikan di media," ucap Chris Sam Siwu terpisah.

Pokok Isi Gugatan Hak Asuh Anak yang Diajukan Ruben Onsu

Gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben Onsu terhadap Sarwendah kini telah resmi terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.

Pihak pengadilan pun bergerak cepat dengan merilis jadwal sidang perdana yang akan digelar pada Rabu, 15 Juli 2026.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membeberkan secara garis besar mengenai pokok isi gugatan yang diajukan oleh Ruben.

Inti pokok dari gugatan tersebut adalah permohonan dari Ruben Onsu agar hak asuh anak-anak mereka dikembalikan sepenuhnya kepada dirinya.

"Itu saja sih, minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya," ujarnya.

Halida menegaskan bahwa dalam berkas gugatan, tidak memuat dalil atau tudingan mengenai adanya dugaan eksploitasi anak.

"Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada," jelasnya.

Terkait detail materi gugatan secara menyeluruh, pihak PN Jakarta Selatan memilih untuk merahasiakannya dari publik.

Status perkara ini sengaja dikategorikan sebagai unpublish demi menjaga privasi dan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak-anak kedua mantan pasangan tersebut.

"Karena ini status perkaranya unpublish ya. Itu dia, karena kan kepentingan terbaik untuk anak," ucapnya.

Diketahui, gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah telah resmi terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.