TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, terus bergulir dan kini memasuki tahap penyidikan.
Perkembangan tersebut menandai proses hukum yang semakin serius setelah laporan yang diajukan pelapor diproses lebih lanjut oleh penyidik.
Meski demikian, peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan masih terbuka lebar.
Pihak pelapor, Herawati, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara, mengaku tetap menunggu adanya itikad baik dari pihak terlapor.
Menurut Deolipa, jalan damai masih bisa ditempuh apabila kedua belah pihak memiliki keinginan yang sama untuk mengakhiri perselisihan.
Ia menegaskan bahwa syarat utama perdamaian bukanlah persoalan materi ataupun kompensasi.
"Syarat damai sebenarnya sederhana aja. Asal saling memaafkan, itu syarat pertama damai," ujar Deolipa, dikutip Tribunnews dari YouTube SelebTubeTV, Rabu (1/7/2026).
Deolipa menjelaskan bahwa persoalan lain yang berkaitan dengan hak-hak kliennya akan dibicarakan secara terpisah apabila proses perdamaian benar-benar terlaksana.
"Masalah lain, masalah teknis, masalah apa? Handphone yang disita, kemudian masalah gaji yang belum dibayar, itu masalah lain lagi. Itu nanti ada syarat-syarat sendiri."
Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, publik kini menanti apakah perkara ini akan berakhir melalui jalur damai atau berlanjut hingga ke meja persidangan.
Baca juga: Tersangka Aniaya ART, Erin Eks Istri Andre Bisa Bebas Pakai Syarat Damai, Pihak Herawani: Memaafkan
Ia menegaskan bahwa inti dari perdamaian tetap berasal dari keinginan kedua belah pihak untuk saling memaafkan.
"Tapi syarat damai itu memang dari perasaan," terangnya.
Meski peluang damai masih dibuka, Deolipa mengaku hingga saat ini belum ada komunikasi dari pihak Erin kepada kliennya.
"Tapi ini sayangnya enggak ada komunikasi dari pihak sebelah."
Ia kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada upaya pendekatan maupun pembicaraan untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
"Belum ada sama sekali," tegasnya.
Karena itu, pihak Herawati menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum apabila tidak ada kesepakatan damai yang tercapai.
"Jadi kami siap sampai ke persidangannya. Intinya, setiap perkara kita siap sama persidangan, gitu aja," pungkasnya.
Baca juga: Nasib Erin Eks Andre Taulany Kini Jadi Tersangka Kasus Aniaya ART, Kuasa Hukum Ungkap Peluang Damai
Deolipa Yumara juga menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya perkembangan dalam proses penanganan kasus oleh penyidik.
Menurutnya, perkara akan terus diproses apabila tidak ada upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
"Perkaranya sudah naik penyidikan, dan perkara ini akan berjalan kalau enggak ada perdamaian. Kalau enggak ada RJ, tentu perkara akan jalan terus, ya," beber Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menilai bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan umumnya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang dianggap cukup.
"Biasanya kalau naik penyidikan tentu sudah ada bukti yang cukup sama saksi yang cukup, begitu. Jadi dari situ kemungkinan ada tersangkanya. "
"Tapi kita lihatlah, kan sudah sidik, begitu," terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ketika suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan, berarti unsur-unsur dasar perkara telah dinilai terpenuhi sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.
"Kalau sudah sidik itu artinya semuanya sudah ada, tinggal proses hukumnya berjalan."
Meski demikian, Deolipa berharap perkara tersebut tetap dapat berakhir dengan baik bagi semua pihak yang terlibat.
"Kita harapkan ke depannya sebenarnya kesemuanya menjadi baik-baik saja, tapi kita enggak tahu ya namanya berperkara."
Saat disinggung mengenai status hukum Erin dalam perkara tersebut, Deolipa mengisyaratkan bahwa pihak yang dilaporkan kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Tapi memang terlapornya cuma satu sih, memang begitu, seperti itu (Erin tersangka)," pungkasnya.
Kasus ini mencuat berawal dari Herawati mengaku menerima sederet kekerasan mulai dari kepalanya dipukul sapu hingga ditendang.
Akibat itu, ia pun melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan, 29 April 2026 lalu.
(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews.com, Rinanda)