Terekam CCTV, Residivis Pencurian Material Bangunan di Nanggalo Kembali Diciduk Polisi
Rezi Azwar July 03, 2026 02:46 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tak kapok berurusan dengan hukum, seorang residivis berinisial MT (31) kembali diringkus polisi setelah aksi pencuriannya di Perumahan Classical City, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

Berbekal rekaman video tersebut, Tim Opsnal Polsek Nanggalo berhasil menciduk pelaku tanpa perlawanan di pinggir jalan Banda Bakali, Kamis (25/6/2026) dini hari.

Kapolresta Padang melalui Kapolsek Nanggalo, IPTU Muhammad Fariz, mengatakan pelaku diamankan dalam dugaan tindak pidana pencurian material bangunan di Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang, Nanggalo.

Ia mengungkapkan pelaku diamankan sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir jalan Banda Bakali, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Baca juga: Sungai Katanahan Meluap di Pasaman, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah Saat Air Datang

"Inisial MT merupakan seorang residivis kasus serupa, yaitu pencurian material bangunan," katanya, Jumat (3/7/2026).

Penangkapan tersangka dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026.

Petugas bergerak cepat setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian serta laporan resmi dari korban bernama Hayvryde (37).

IPTU Muhammad Fariz menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, petugas akhirnya mengendus keberadaan pelaku.

Baca juga: Peringatan Gelombang Tinggi Sumbar Berlaku hingga 4 Juli, Nelayan dan Kapal Diminta Waspada

"Begitu mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Hendra Annedi Anwar untuk bergerak ke lapangan melakukan kroscek dan penangkapan," ujarnya.

Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka MT yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini tidak dapat mengelak dan langsung mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam batang reng kayu ukuran 4x6 beserta salinan rekaman CCTV yang merekam jelas aksi kejahatan pelaku.

"Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini juga merupakan seorang residivis yang pernah ditahan dalam perkara kriminal yang sama," tambah Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Nanggalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.