Finalisasi Data Penerima Bansos Tanggal Berapa? Ini Tanda KPM Tidak Lagi Dapat PBI-JK
Dedy Herdiana July 04, 2026 08:35 AM

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pencairan tahap III untuk deretan bansos regional dan tambahan, tengah menanti finalisasi fiter data.

Satu diantaranya adalah Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Dikabarkan sebelumnya, bansos tersebut masuk dalam rincian 5 bansos regional dan tambahan yang akan berlanjut dicairkan periode Juli 2026 ini.

Melalui Program bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah ini, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan secara mandiri karena seluruh biaya ditanggung melalui anggaran negara.

Secara umum tercatat akan ada sekitar 96.8 juta jiwa yang ditanggung dalam bansos ini, namun seiring dengan perubahan sistem pada awal 2026, tercatat sebanyak 11 juta jiwa ditiadakan dari daftar penerimanya, termasuk di daerha Priangan Timur.

Bagi KPM yang menerima pencairan bansos di tahap sebelumnya, belum tentu mendapat bantuan lagi di tahap berikutnya.

Pasalnya, tak menutup kemungkian adanya penerapan pendataan yang makin ketat sejak awal Januari lalu, tak sedikit dari masyarakat yang harus kehilangan nama dalam daftar bansos ini.

Tentu tak ada yang ingin bansosnya hilang dan tak bisa disalurkan.

Hal ini dikarenakan adanya faktor pemutahiran data yang dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Pusat Statistik dengan pemadanan berbagai macam data di kementerian dan juga lembaga lainnya.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BPNT Pakai NIK dari HP, Ada 4 Bansos Lain yang Diperpanjang Juga

Lantas apa saja yang sebabkan tak merenima bantuan tersebut?

Tanda dan Hal yang Tidak Boleh KPM Lakukan Jika Tidak Ingin Lagi Dapat PBI-JK

Tak boleh membiarkan status kepesertaan dapat dinonaktifkan:

  • Pastikan data peserta ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Juga pastikan peserta tidak berada dalam desil 6 sampai dengan 10 hasil groundchecking dan verifikasi terbaru.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan

1. Melapor ke Dinas Sosial daerah setempat

Peserta yang dinonaktifkan wajib datang ke kantor Dinas Sosial sesuai domisili.

2. Membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan

Surat ini dapat diperoleh dari fasilitas kesehatan atau pihak terkait yang menyatakan bahwa peserta membutuhkan layanan kesehatan.

3. Diusulkan kembali ke Kementerian Sosial oleh Dinas Sosial

Setelah menerima dokumen, Dinas Sosial akan memproses dan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial.

4. Proses verifikasi oleh Kementerian Sosial

Kemensos akan melakukan pengecekan untuk menentukan kelayakan peserta masuk kembali dalam program PBI JK.

5. Pengaktifan ulang oleh BPJS Kesehatan

Jika dinyatakan lolos verifikasi, status kepesertaan akan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan dan peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan.

Syarat Reaktivasi BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan

  • Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan per Januari 2026
  • Berdasarkan hasil verifikasi termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
  • Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa

Anda bisa mengecek status kepesertaan di Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA: 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center: 165 atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, bisa menghubungi petugas BPJS SATU yang tersedia di setiap rumah sakit.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melakukan pengecekan dan proses reaktivasi apabila memenuhi kriteria, agar tetap dapat menikmati hak layanan kesehatan secara maksimal.

Baca juga: Cek Bansos Kemensos Beras 10 Kg Minggu Pertama Juli 2026

Cara Cek Status Penerima Bansos Juni 2026

Penerima dapat mengecek status bansos secara online lewat HP tanpa perlu aplikasi tambahan.

Pemeriksaan dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut panduannya:

- Buka situs di link https://cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih wilayah domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan)

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom “Nama PM”

- Ketik kode captcha yang muncul di layar

- Klik tombol “Cari Data”

- Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai:

  • Nama penerima manfaat (KPM)
  • Jenis bantuan yang diterima (beras/ pangan, uang tunai, atau BPNT)
  • Status penyaluran (sudah atau belum cair)
  • Periode pencairan bansos
  • Apabila muncul keterangan “Tidak Terdaftar Peserta/PM”, berarti Anda tidak termasuk dalam daftar penerima dua bansos ini.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.