ETF Emas Segera Meluncur di BEI, Buka Era Baru Investasi Safe Haven di Pasar Modal Indonesia
Hendra July 03, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pasar modal Indonesia bersiap memasuki babak baru dengan hadirnya Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas, instrumen investasi yang menggabungkan keunggulan emas sebagai aset lindung nilai (safe haven) dengan fleksibilitas perdagangan layaknya saham di bursa.

Kehadiran ETF Emas menjadi bagian dari reformasi produk ETF yang tengah didorong Bursa Efek Indonesia (BEI) guna memperluas pilihan instrumen investasi di pasar modal domestik.

Produk ini diharapkan membuka akses investasi emas yang lebih modern, likuid, dan terjangkau, baik bagi investor ritel maupun institusi.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi, emas kembali menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dilirik.

Pelemahan dolar Amerika Serikat, perubahan arah kebijakan suku bunga global, hingga meningkatnya tensi geopolitik mendorong investor mencari aset yang dinilai lebih aman.

Karakteristik emas sebagai instrumen lindung nilai dinilai membuat ETF Emas relevan sebagai alternatif diversifikasi portofolio.

Data BEI menunjukkan, sepanjang 2025 emas menjadi salah satu aset dengan pertumbuhan tertinggi. Dalam rata-rata kinerja 10 tahun terakhir, emas juga mencatat imbal hasil yang kompetitif dengan korelasi yang relatif rendah terhadap saham maupun obligasi.

Kondisi tersebut memperkuat posisi emas sebagai instrumen diversifikasi yang menarik, terutama saat volatilitas pasar keuangan meningkat.

Indonesia sendiri dinilai memiliki posisi strategis dalam industri emas global. Sebagai salah satu produsen emas terbesar dunia dengan cadangan yang besar, Indonesia memiliki peluang kuat untuk mengembangkan ekosistem bullion nasional.

Kehadiran ETF Emas di pasar modal diharapkan mampu menjembatani sektor produksi emas nasional dengan kebutuhan investasi investor domestik maupun global.

Dari sisi basis investor, potensi pengembangan produk ini juga terbilang besar. Hingga akhir Mei 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah melampaui 27 juta investor.

Dengan kapitalisasi pasar yang terus tumbuh dan nilai transaksi harian yang besar, pasar modal dinilai semakin siap menjadi kanal distribusi investasi emas yang efisien dan transparan.

Secara mekanisme, ETF Emas berbentuk reksa dana kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI seperti halnya saham. Investor nantinya dapat membeli produk ini melalui aplikasi online trading secara real-time.

Berbeda dari emas fisik yang membutuhkan penyimpanan khusus serta memiliki risiko kehilangan, ETF Emas memberikan eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui sistem perdagangan bursa.

Underlying ETF ini berupa emas fisik yang disimpan secara aman di lembaga kustodian dan penyimpan emas berizin.

Standar emas yang digunakan pun wajib memenuhi tingkat kemurnian minimal 99,5 persen sesuai standar global London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Mayoritas dana investasi akan ditempatkan pada aset emas, sementara sebagian kecil dapat dialokasikan ke instrumen pasar uang dan kas.

Menariknya, ETF Emas di Indonesia juga dapat diterbitkan dalam skema syariah. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas.

Dengan adanya payung hukum tersebut, ETF Emas syariah diharapkan dapat menjangkau investor yang menginginkan instrumen investasi sesuai prinsip syariat Islam.

Dalam ketentuannya, ETF Syariah Emas wajib terbebas dari unsur riba, gharar, maysir, dan dharar. Selain itu, setiap unit yang diterbitkan harus memiliki underlying emas fisik yang tersedia dan tersimpan dalam allocated account.

Dari sisi regulasi, pengembangan produk ini juga mendapat dukungan penuh regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

BEI pun telah menyesuaikan sejumlah aturan pencatatan dan perdagangan ETF untuk mengakomodasi produk baru tersebut.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan minat industri terhadap ETF Emas cukup tinggi. Hingga saat ini, sebanyak tujuh manajer investasi telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI.

"Untuk penerbitannya, saat ini ada tujuh manajer investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI," ujar Jeffrey dalam rilis BEI kepada Bangkapos.com, Jumat (3/7/2026).

Selain itu, survei yang dilakukan BEI terhadap investor individu maupun institusi menunjukkan ETF berbasis emas menjadi salah satu produk investasi yang paling diminati untuk dikembangkan.

Meski menawarkan berbagai keunggulan, ETF Emas tetap memiliki risiko yang perlu dicermati investor. Risiko tersebut antara lain volatilitas harga emas global, risiko likuiditas perdagangan, serta potensi tracking error antara kinerja ETF dengan harga spot emas acuannya.

Meski demikian, kehadiran ETF Emas dinilai menjadi langkah penting dalam pengembangan pasar keuangan nasional. Instrumen ini tidak hanya memperluas pilihan investasi masyarakat, tetapi juga memperkuat ekosistem pasar modal Indonesia agar semakin inklusif, inovatif, dan kompetitif di tingkat global.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.