TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan rasuah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kuansing Suhardiman Amby, kini menjalani proses penahanan.
Suhardiman Amby ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan awal selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli 2026.
Perkara yang menjerat Suhardiman Amby, terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026.
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) dari pihak swasta.
Advokat Suhardiman Amby, Rizky JP Poliang mengungkap bagaimana kondisi kliennya di tahanan lembaga anti rasuah tersebut.
"Kondisi beliau baik dan sehat," kata Rizky, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Rizky mengatakan, pasca ditahan, Suhardiman Amby belum menjalani pemeriksaan kembali sebagai tersangka.
Ditanyai apakah sudah ada yang membesuk, Rizky menyebut, kliennya baru bisa dikunjungi pada awal pekan besok.
"Belum ada yang membesuk, Senin besok baru mulai bisa dikunjungi keluarga," tuturnya.
Baca juga: Klarifikasi Menhut Raja Juli soal OTT Bupati Kuansing Suhardiman: Jelaskan Amplop Putih
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Diduga Minta Potongan SHU Petani untuk Pelepasan HPT
KPK mengungkap, kasus yang menjerat Suhardiman Amby, di antaranya dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing.
Pada 2025, proses seleksi Sekda Kuansing diikuti dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen.
KPK menduga Suhardiman meminta 'syarat' berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S, agar salah satu calon dapat dipilih menjadi Sekda.
Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli mobil senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit, menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Setelah itu, Zulkarnain ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.
Pemberian ini, ternyata bukan yang pertama yang dilakukan Zulkarnain kepada Suhardiman Amby.
Saat Zulkarnain hendak menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2021, ia pernah memberikan Suhardiman Amby yang saat itu masih menjabat Plt Bupati Kuansing, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta. Pembelian juga dibantu oleh Ardiles.
Sementara Ardiles sendiri, kala itu mendapat 13 proyek di Dinas PUPR karena telah membantu Zulkarnain.
Total nilai proyek yang didapat Ardiles senilai Rp 1,2 miliar pada 2022.
Ia juga kembali memenangkan proyek tahun 2025 dan 2026 di sejumlah dinas dan Setda Kuansing, dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Di mana Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dana yang diduga diterima itu disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.
Dugaan korupsi juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dugaan ini masih terus didalami penyidik.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)