Sarwendah Sayangkan Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum: Lucu Aja, Kami Belum Duduk Bersama
Talitha Daren July 03, 2026 04:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali memanas setelah pihak Sarwendah mengaku kecewa atas langkah hukum yang diambil sang mantan suami.

Melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, Sarwendah menyayangkan keputusan Ruben yang lebih dulu mengajukan gugatan hak asuh anak ke pengadilan.

Padahal, kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat menggelar pertemuan pada 11 Juli 2026 untuk membahas berbagai persoalan pasca-perceraian.

Pertemuan yang direncanakan berlangsung selama dua jam itu disebut akan membicarakan isu-isu penting, mulai dari hak asuh anak hingga nafkah.

Namun, sebelum agenda tersebut terlaksana, pihak Ruben justru telah mendaftarkan gugatan hak asuh anak.

Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.

Langkah itu pun mengejutkan pihak Sarwendah yang berharap persoalan keluarga bisa dibicarakan terlebih dahulu secara baik-baik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara tersebut pada 15 Juli 2026.

Sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah pun kini menjadi perhatian publik dan kembali memanaskan konflik keduanya pasca-resmi bercerai.

Baca juga: Persiapan Ruben Onsu Ajukan Gugatan ke Sarwendah Sudah Tahap Akhir, Ada 3 Poin Utama Permintaan

Gugatan Sudah Terdaftar Pengadilan

Kini gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben melawan Sarwendah sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.

Pun jadwal sidang perdananya juga sudah dikeluarkan oleh PN Jaksel, yakni akan digelar pada 15 Juli 2026.

Meski kecewa, namun pihaknya mencoba untuk menghormati keputusan dari pihak Ruben.

"Kami menghormati atau apa yang dilakukan Bang Minola tapi sebenarnya kami ada kekecewaan."

"Yang mana pada tanggal 11 sebenarnya sudah kita jadwalkan untuk bertemu," ucapnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (3/7/2026).

Chris Sam Siwu menilai langkah ruben mengajukan gugatan dinilai amat lucu, karena dilakukan secara tiba-tiba, sementara sudah ada kesepakatan untuk bertemu.

"Kami menghormati tapi merasa (merasa) lucu aja. Kami belum duduk bersama tiba-tiba sudah ada gugatan."

Imbasnya, kini Chris Sam Siwu tegas menyatakan kemungkinan akan membatalkan pertemuan pada 11 Juli tersebut.

"Kemungkinan pertemuan itu akan batal. Kami bingung logikanya dimana. Pada saat kami mau duduk bersama tiba-tiba ada gugatan," sambungnya. 

Baca juga: Persiapan Ruben Onsu Ajukan Gugatan ke Sarwendah Sudah Tahap Akhir, Ada 3 Poin Utama Permintaan

5 Fakta Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Cerai, Bagaimana Nasib Betrand Peto?
DITERPA ISU MIRING - Pihak Sarwendah sayangkan Ruben Onsu gugat hak asuh anak, kuasa hukum sebut lucu (Instagram/@sarwendah29// YouTUbe/Melaney Ricardo)

Pokok Isi Gugatan Hak Asuh Anak yang Diajukan Ruben Onsu

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini membeberkan pokok isi gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu.

Pihaknya menyatakan  gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben terhadap mantan istrinya, tidak memuat dalil dugaan eksploitasi anak.

"Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada," kata Halida Rahardhini.

Pokok gugatan yang diajukan Ruben Onsu, dijelaskannya, memuat dasar yang berkaitan dengan permohonan agar hak asuh anak dikembalikan kepadanya.

"Itu saja sih, minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya," ujarnya.

Baca juga: Pihak Ruben Onsu Tuduh Sarwendah Naikkan Nominal Kebutuhan Anak, Pertanyakan Plastik Sampah 9 Juta

DITERPA ISU MIRING - Pihak Sarwendah sayangkan Ruben Onsu gugat hak asuh anak, kuasa hukum sebut lucu (Grid.id/Ragillita Desyaningrum)

Disinggung soal materi gugatan, pihaknya enggak membeberkannya ke publik karena perkara tersebut berstatus unpublish demi kepentingan terbaik bagi anak.

"Karena ini status perkaranya unpublish ya. Itu dia, karena kan kepentingan terbaik untuk anak," ucapnya.

Diketahui, gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah telah resmi terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026.

(TribunTrends/Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Alamsyah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.