TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Fraksi Golkar DPRD Makassar mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik jual beli jabatan dalam pelantikan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Golkar DPRD Makassar, Arifin Majid, yang menilai proses pelantikan kepala sekolah berlangsung tidak transparan dan sarat dugaan penyimpangan.
Sebelumnya, Sebuah video berdurasi 6 menit 13 detik viral di media sosial.
Video itu menampilkan seorang perempuan berbaju biru dengan jilbab bermotif bunga yang mengaku sebagai kepala sekolah definitif di Kota Makassar.
Perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Suryama AB dg Ratu itu menyampaikan pengakuan mengenai dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian posisi kepala sekolah di Kota Makassar.
Ia mengawali penjelasannya dengan menceritakan proses seleksi yang telah diikutinya.
Padahal, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Makassar menggelar seleksi penentuan kepala sekolah SD dan SMP. Ribuan yang mendapat dan diverifikasi.
Hasilnya, 369 kepala sekolah SD dan SMP dilantik oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Lapangan Karebosi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (23/6/2026) pagi.
Arifin menyebut pelantikan kepala sekolah belakangan ini sangat kacau karena muncul berbagai informasi mengenai dugaan adanya transaksi uang untuk memperoleh jabatan kepala sekolah.
“Ini pelantikan kepala sekolah sangat kacau. Sangat kacau dan terindikasi bahwa ada bayar-bayar, ada yang bayar Rp30 juta, ada yang bayar Rp50 juta,” katanya kepada Tribun-Timur.com
Atas dasar itu, kata Arifin, Fraksi Golkar mengusulkan pembentukan Pansus DPRD Makassar agar seluruh dugaan tersebut dapat diusut secara menyeluruh.
"Kami mendorong untuk mengadakan Pansus,” ungkapnya.
Menurut Arifin, pembentukan Pansus penting untuk membuka secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab apabila benar terjadi praktik pungli maupun jual beli jabatan kepala sekolah.
Ia menegaskan dorongan pembentukan Pansus juga bertujuan menjaga nama baik Partai Golkar.
Pasalnya, Wali Kota Makassar saat ini merupakan Ketua DPD Golkar Makassar sehingga partai tidak ingin ikut terseret apabila dugaan tersebut terus berkembang tanpa ada kejelasan.
“Kami harus menjaga marwah Partai Golkar, karena Wali Kota kami adalah Ketua Golkar. Kami tidak ingin Partai Golkar ikut terseret di dalamnya,” ujarnya.
Selain menyoroti dugaan jual beli jabatan, Arifin juga mengungkap pengalamannya terkait dugaan pungli dalam proses penerimaan peserta didik di salah satu sekolah.
Ia mengaku pernah dimintai uang Rp1 juta untuk memasukkan siswa ke sekolah tersebut sebelum menjadi anggota dewan.
Bahkan setelah menjabat sebagai anggota DPRD Makassar, ia mengaku kembali membawa seorang anak untuk didaftarkan di sekolah yang sama dan kembali dimintai uang dengan nominal serupa.
“Saya tidak kasih, tidak lulus,” kata dia.
Arifin mengatakan persoalan itu telah berulang kali dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bahkan, menurutnya, pejabat yang dilaporkan telah melalui proses verifikasi.
Namun, ia menyayangkan karena kepala sekolah yang dilaporkan justru tetap dilantik.
Kondisi tersebut membuat DPRD mempertanyakan tindak lanjut pemerintah terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Sudah saya laporkan ke Kepala Dinas, ke BKD, bahkan ke Bapak Wali Kota, tapi tetap diangkat jadi kepala sekolah. Seakan-akan saran kami sebagai anggota dewan tidak dihargai, dianggap angin lalu,” ujarnya.
Karena itu, Arifin menilai pembentukan Pansus menjadi langkah yang diperlukan untuk mengungkap titik persoalan yang selama ini dinilai tidak pernah terselesaikan.
“Kalau ada Pansus, akan terang-benderang sebenarnya di mana macetnya persoalan ini. Kita ingin semuanya terbuka dan marwah Partai Golkar tetap terjaga,” jelasnya.
Ketua DPRD Makassar, Supratman, mengatakan DPRD akan tetap mengacu pada hasil pembahasan Komisi D yang sejak awal menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, lembaga legislatif tidak boleh tinggal diam setelah adanya laporan dugaan pungli jabatan kepsek.
"Terkait hasil rapat komisi untuk sementara ini, salah juga kita di DPRD jika tidak mengambil tindakan atau tidak melakukan sesuatu,” katanya kepada Tribun-Timur.com.
Ia mengaku, setelah isu dugaan pungli mencuat ke publik, Komisi D bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pelapor serta Kepala Dinas Pendidikan Makassar.
Dari hasil rapat tersebut, kata Supra, Komisi D telah mengusulkan kepada Wali Kota Makassar agar menonaktifkan sementara pejabat yang diduga terlibat sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, ia mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai apakah rekomendasi Komisi D juga mencakup pemanggilan pihak eksternal yang diduga memiliki hubungan dengan Pemerintah Kota Makassar.
"Saya belum mengetahui secara detail hasil rapat dari Komisi D,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang dinilai dapat memberikan keterangan guna memperjelas dugaan praktik pungli tersebut, termasuk pihak di luar lingkup Pemerintah Kota Makassar.
“Kalau memang hal seperti itu (pemanggilan pihak eksternal) dibutuhkan keterangannya, saya pikir wajar saja dilakukan oleh DPRD Kota Makassar. DPRD berhak untuk memanggil yang bersangkutan, baik dalam rapat kerja maupun rapat internal komisi,” ujarnya.