Operasi Senpi Musi 2026, Belasan Senjata Api Serahan Masarakat dan Tersangka Diamankan di Muba
Yandi Triansyah July 03, 2026 07:27 PM

SRIPOKU.COM, SEKAYU--Sebanyak 12 pucuk senjata api berhasil diamankan Polres Musi Banyuasin (Muba) selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. 

Operasi yang berlangsung selama 15 hari, 15 pucuk senpi merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat, sementara tiga lainnya disita dari tangan tiga tersangka yang kini menjalani proses hukum.

Waka Polres Muba, Kompol Helmi Ardiansyah mengatakan Operasi Senpi Musi 2026 digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel dengan fokus menekan kepemilikan dan peredaran senjata api tanpa izin.

"Selama operasi kami mengungkap tiga laporan polisi dengan tiga orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 15 pucuk senjata api, terdiri dari 11 laras panjang dan empat laras pendek," ujar Helmi disela Pers rilis, Jumat (3/6/2026).

Lanjutnya, sebagian besar senpi yang diamankan berasal dari masyarakat yang secara sukarela menyerahkannya kepada kepolisian.

Langkah tersebut dinilai menjadi bentuk meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif.

"Tiga pucuk senjata api lainnya diamankan dari para tersangka berinisial J (53), I (39), dan A (31). Ketiganya diproses hukum berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara,"tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara belum menemukan indikasi senjata api yang disita dari para tersangka pernah digunakan dalam aksi kriminal. 

"Tim masih terus mendalami asal-usul maupun riwayat penggunaan senjata tersebut,"jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi menambahkan, tiga senjata api yang disita dari para tersangka terdiri dari dua senjata api rakitan dan satu senjata api yang diduga merupakan senjata pabrikan jenis FN.

"Untuk senjata api jenis FN, berdasarkan keterangan salah satu tersangka diperoleh dari almarhum ayahnya. Keterangan itu masih kami dalami untuk memastikan asal-usulnya," kata Wahyudi.

Ia memastikan penyidikan terhadap seluruh barang bukti masih terus berlangsung, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan senjata api tersebut dengan tindak pidana lainnya.

Setelah proses hukum berkekuatan tetap dan memperoleh penetapan, seluruh senjata api akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Polres Muba mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada kepolisian secara sukarela guna menghindari sanksi pidana,"imbaunya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.