TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat pada Jumat, 3 Juli 2026, berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang sangat bergantung pada pasokan listrik.
Salah satu yang merasakan dampak langsung adalah pengusaha percetakan di Kota Pontianak, Erik.
Ia mengaku seluruh aktivitas produksi terhenti karena tidak dapat menjalankan peralatan kerja tanpa listrik.
“Enggak bisa kerja. Semua pekerjaan di sini pakai listrik, jadi ya berhenti semua,” kata Erik kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 3 Juli 2026.
Menurutnya, pemadaman listrik pada pagi hari jauh lebih mengganggu dibandingkan pemadaman di malam hari karena bertepatan dengan jam produktif kerja.
“Kalau malam mungkin tidak terlalu terasa. Tapi ini pagi, pas orang mulai kerja, jadi aktivitas langsung terganggu,” keluhnya.
Baca juga: Pemadaman Listrik Seharian, Anggota DPRD Kalbar Suriansyah Minta PLN Antisipasi Agar Tak Terulang
Sementara itu, PLN Kalimantan Barat menyampaikan bahwa pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah merupakan bagian dari langkah manajemen beban yang dilakukan secara terbatas dan terukur untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan di Kalbar.
Dalam keterangannya, PLN juga menyebut pemadaman dilakukan menyusul adanya gangguan operasional pada salah satu pembangkit Independent Power Producer (IPP), sehingga pasokan daya ke sistem belum dapat beroperasi secara optimal.
"Perlu kami sampaikan bahwa kondisi ini tidak berkaitan dengan ketersediaan energi primer maupun pasokan batu bara, yang saat ini dalam kondisi aman dan mencukup," tulisnya.
PLN juga memastikan seluruh personel tengah bekerja maksimal untuk melakukan penanganan serta mempercepat proses pemulihan agar sistem kelistrikan kembali normal secara bertahap.
Pihaknya turut meminta doa dan dukungan masyarakat agar proses pemulihan berjalan lancar.
"Terima kasih atas pengertian dan support-nya. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan," tutupnya.
Diketahui, pemadaman listrik secara bergilir juga sempat terjadi di beberapa wilayah lain di Kalimantan Barat, termasuk Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak pada Kamis, 2 Juli 2026.
Ia menyebut, sebagai kota dagang dan jasa, Pontianak sangat terdampak ketika listrik padam dalam waktu lama.
"Pontianak sebagai kota dagang dan jasa ketika listrik padam dalam waktu yang cukup lama tidak sedikit dampak terhadap dunia usaha terutama para pelaku UMKM, khususnya sektor homeindustri," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 3 Juli 2026.
Ia juga menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya manajemen pelayanan publik di sektor kelistrikan.
"Di era saat ini sulit diterima nalar sehat ketika PLN adalah sesuatu yang sulit diterima nalar sehat sekelas PLN tidak dapat menginformasikan bahwa akan terjadi pemadaman paling tidak sudah dapat diprediksi," jelasnya.
Menurutnya, listrik merupakan kebutuhan vital yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Ketika terjadi pemadaman, dampaknya merambat ke berbagai sektor.
"Di sektor domestik, aktivitas rumah tangga lumpuh, jaringan komunikasi ikut terganggu, dan kenyamanan warga menjadi terganggu," ungkapnya.
Dari sisi hukum, ia menilai peristiwa tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jasa yang mereka gunakan. Alasan (gangguan teknis mendadak) atau force majeure memang bisa saja terjadi dalam sistem kelistrikan yang kompleks," paparnya.
Namun, menurutnya, persoalan utama bukan hanya pada gangguan listrik itu sendiri, melainkan minimnya komunikasi publik dari pihak terkait.
"Sangat ironis ketika PLN memiliki aplikasi digital yang canggih dan akun media sosial dengan jutaan pengikut, namun gagal melempar satu pun notifikasi resmi yang menenangkan publik saat krisis melanda," jelasnya.
Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen komunikasi publik PLN serta meminta adanya perhatian pemerintah daerah.
"Oleh karena itu, manajemen komunikasi publik PLN harus dievaluasi total secara struktural. Pemda juga tidak boleh diam melihat kinerja PLN yang merugikan konsumen. PLN harusnya memberikan kompensasi pada UMKM yang dirugikan akibat pemadaman yang mendadak ini," pungkasnya.