LPK Aprila dan Pemda Sintang Genjot Sertifikasi Pengurus Koperasi Simpan Pinjam
Madrosid July 03, 2026 03:30 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK) Aprila kembali menggelar Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Manajer Koperasi Simpan Pinjam di Kabupaten Sintang yang diikuti tujuh koperasi.

Diklat dan Sertifikasi BNSP ini bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) bagi Manajer Koperasi Simpan Pinjam Batch 4 di Aula Bappeda Kabupaten Sintang, Jumat  3 Juli 2026. 

Pelatihan yang dibuka Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Subendi, tersebut diikuti perwakilan dari tujuh koperasi simpan pinjam di Kabupaten Sintang.

Subendi menyampaikan apresiasi kepada LPK Aprila yang telah menjadi mitra pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di sektor perkoperasian.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada LPK Aprila yang telah bermitra dengan kami melaksanakan kegiatan ini. Ini merupakan bagian dari upaya kami meningkatkan kompetensi pengurus koperasi, khususnya koperasi yang memiliki unit simpan pinjam," katanya.

Baca juga: Kemenag Catat 113 Bidang Tanah Wakaf di Kapuas Hulu Belum Bersertifikat, BPN Target 57 Sertifikat

Kebutuhan Penting

Menurut Subendi, sertifikasi kompetensi menjadi kebutuhan penting karena merupakan salah satu persyaratan dalam pengelolaan koperasi simpan pinjam. 

Pengurus maupun manajer koperasi diharapkan memiliki kompetensi yang diakui melalui sertifikasi BNSP agar tata kelola koperasi semakin profesional.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Sintang terdapat lebih dari 100 unit usaha simpan pinjam pada koperasi serta sekitar 20 koperasi yang khusus bergerak di bidang simpan pinjam.

"Berdasarkan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023, koperasi simpan pinjam masuk kategori berisiko tinggi. Karena itu pengurus dan manajernya harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. Dengan pengurus yang kompeten, profesional, berintegritas, serta memenuhi aspek kepatutan dan kelayakan, kepercayaan anggota akan semakin meningkat dan kinerja koperasi juga akan lebih baik," ujarnya.

Subendi mengatakan, pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap koperasi yang pengurus atau manajernya belum mengikuti sertifikasi kompetensi. Pendataan dilakukan karena masih terdapat koperasi yang telah memiliki izin operasional sebelum terbitnya Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.

"Kami akan mengidentifikasi koperasi mana saja yang pengurusnya belum memiliki sertifikat. Setelah datanya lengkap, kami akan menyurati koperasi-koperasi tersebut agar mengikuti pelatihan. Untuk sementara kami bekerja sama dengan LPK Aprila karena lembaga ini memiliki kewenangan dan pengakuan secara nasional untuk menyelenggarakan sertifikasi," jelasnya.

Sementara itu, Direktur LPK Aprila, Sarfandi, mengatakan pelatihan kali ini diikuti tujuh peserta. Jumlah tersebut sama seperti angkatan sebelumnya, namun ia berharap semakin banyak koperasi yang mengikuti pelatihan pada batch berikutnya.

"Pesertanya memang masih tujuh orang. Mudah-mudahan ke depan semakin banyak koperasi yang mengikuti karena kebutuhan sertifikasi ini sangat penting," katanya.

Pada pelatihan kali ini, LPK Aprila juga menambahkan materi baru mengenai pemanfaatan media sosial dan pembuatan konten digital.

Menurut Sarfandi, masih banyak koperasi yang belum memanfaatkan media sosial secara optimal sebagai sarana membangun citra dan kepercayaan masyarakat.

"Kami melihat publikasi koperasi masih belum maksimal. Padahal media sosial yang dikelola dengan baik dapat meningkatkan kepercayaan anggota, menarik calon anggota baru, bahkan membuka peluang kerja sama dengan investor," ujarnya.

Selain pelatihan koperasi, LPK Aprila juga mengembangkan program kewirausahaan bagi pelaku UMKM. Saat ini lembaga tersebut sedang membangun sistem basis data digital yang memuat riwayat pelatihan para pelaku usaha dan koperasi.

Dengan adanya database tersebut, dinas maupun pihak ketiga diharapkan lebih mudah menentukan peserta yang tepat ketika menyelenggarakan program pelatihan sehingga tidak hanya peserta yang sama yang terus mendapatkan kesempatan.

"Kalau pelaku usaha binaan koperasi naik kelas, saya yakin koperasinya juga akan ikut naik kelas. Karena itu kami ingin pelatihan benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan," kata Sarfandi.

Ia menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023, pengurus maupun manajer koperasi simpan pinjam diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sebagai bagian dari penguatan tata kelola koperasi yang sehat dan profesional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.