TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM – Seorang pria berinisial PWK (39), warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Satresnarkoba Polres Muara Enim karena diduga menjadi pengedar.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Penanggiran.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan akurat, petugas bergerak ke lokasi," kata Iptu Yurico, Jumat (3/7/2026).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman pelaku.
Saat menggeledah badan, pakaian, dan rumah pelaku, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5,19 gram, dua plastik klip bening, serta satu unit ponsel Infinix X6886 warna Titanium Silver yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Baca juga: Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Narkoba di Air Lintang,Polisi Amankan Barang Bukti 2,11 Gram Sabu
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti sabu juga akan diuji di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut serta mengidentifikasi jaringan di atasnya.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," tegas Iptu Yurico.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.