BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka bersama instansi terkait melakukan survei lokasi dan koordinasi kesiapan rekayasa lalu lintas, rencana rehabilitasi Jembatan Baturusa B, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Jumat (03/07/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Bangka, perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Babel, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka, serta pihak penyedia jasa.
Berdasarkan hasil survei, Jembatan Baturusa B akan ditutup sementara guna proses perbaikan. Penutupan dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 06 Juli 2026 hingga 20 Juli 2026.
Kasat Lantas Polres Bangka, AKP Kardonetso Siagian, menjelaskan selama masa perbaikan berlangsung, arus lalu lintas dari kedua arah akan dialihkan melalui Jembatan Baturusa A (Baru) dengan menerapkan sistem contraflow.
"Kami telah melakukan koordinasi matang terkait rencana rehabilitasi ini. Demi kelancaran dan keselamatan pengguna jalan selama proses perbaikan Jembatan Baturusa B, arus lalu lintas akan kita arahkan melintasi Jembatan Baturusa A dengan sistem contraflow," terang AKP Kardonetso.
Pihaknya juga telah menekankan kepada pihak penyedia jasa, supaya melengkapi lokasi pengerjaan dengan rambu-rambu lalu lintas yang memadai serta lampu penerangan jalan agar pengendara tetap aman saat melintas, terutama di malam hari.
Sebagai langkah sosialisasi, Kasat Lantas menambahkan bahwa papan informasi terkait rencana penutupan sementara ini akan mulai dipasang pada Sabtu, 04 Juli 2026 di kedua sisi pendekatan jembatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pengguna jalan, agar dapat mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan," tegasnya.
Tak lupa perwira berpangkat balok tiga ini, menyampaikan permohonan maaf atas pengalihan arus lalu lintas sementara bagi pengendara ataupun masyarakat pengguna jalan.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan selama proses perbaikan ini berlangsung, demi kebaikan dan keamanan infrastruktur kita bersama," imbaunya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)