BANGKAPOS.COM -- Kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG) dikabarkan melibatkan seorang perwira TNI berpangkat Kolonel.
Perkembangan keterlibatan oknum TNI dengan identitas inisial Kolonel Cpl BU jadi sorotan.
Lantas siapakah sosok oknum TNI ini?
Kolonel BU prajurit TNI aktif kini bertugas di BGN sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) motor listrik.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Selang sehari sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka kasus MBG, Kamis (2/7/2026) menambah total nama tersangka.
Lalu Muhammad menjadi tersangka ketujuh dalam kasus ini.
1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
Peran: Dadan diduga menyalahgunakan wewenang selaku pimpinan tertinggi dengan memberikan atensi khusus dan melakukan manipulasi verifikasi portal mitra BGN.
Hal ini meloloskan yayasan-yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra SPPG.
Yayasan tersebut diketahui terafiliasi secara pribadi dengannya guna mengeruk keuntungan/insentif miliaran rupiah setiap harinya.
2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional)
Peran: Terlibat dalam klaster penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak sah dan mengantongi aliran dana dari insentif yayasan yang terafiliasi dengannya.
Selain itu, ia ikut bertanggung jawab atas pengadaan barang operasional fiktif dan mark-up.
3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi & Hubungan Kelembagaan)
Peran: Bersama Dadan dan Sony, ia menggunakan pengaruh jabatannya untuk meloloskan verifikasi yayasan mitra yang tidak kompeten, yang mana yayasan tersebut diketahui miliknya atau terafiliasi dengan kepentingannya.
Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada Senin (29/6/2026).
4. Asep Yusuf Somantri (Swasta / Orang Kepercayaan)
Peran: Bertindak sebagai kaki tangan dari Sony Sonjaya. Asep memiliki peran teknis di lapangan untuk mengutak-atik status pendaftaran calon mitra SPPG di portal, serta memetakan dan mengatur alokasi titik-titik dapur MBG yang masih kosong agar bisa dikondisikan oleh para oknum pejabat BGN.
5. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR)
Peran: Berperan sebagai broker atau makelar pengadaan dapur SPPG.
Memanfaatkan kedekatan khususnya dengan Dadan Hindayana, ia menguasai izin operasional titik dapur lalu menjualnya kembali kepada operator swasta dengan tarif sekitar Rp100 juta per lokasi.
Baca juga: Rekam Jejak Brigadir Rizka, Mantan Polwan Tewaskan Suaminya Brigadir Esco Pakai Cobek dan Panci
6. Andri Mulyono (Pihak Swasta / Vendor)
Peran: Vendor penyedia barang dalam klaster pengadaan infrastruktur.
Ia berperan memenangkan proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional BGN senilai total Rp1 triliun melalui cara-cara kotor—seperti merekayasa dokumen perusahaan padahal ia tidak memiliki diler resmi.
7. Brigjen LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)
Peran: Tersangka paling baru dari unsur kepolisian aktif yang ditugaskan di BGN.
LMI diduga terlibat aktif dalam skandal komersialisasi alat penunjang utama program, yaitu berupa penjualan peralatan wadah makanan (food tray/ompreng) berbiaya tinggi kepada para calon mitra SPPG agar mereka mendapatkan prioritas kontrak.
Terkait dugaan keterlibatan Kolonel Cpl BU di kasus korupsi program MBG, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menyatakan bakal menggandeng Polisi Militer (POM) TNI dan Oditurat Militer.
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci menjelaskan, pelibatan POM itu dalam rangka pemeriksaan koneksitas yang perlu dilakukan pihaknya dengan TNI.
Pasalnya kata dia, Kolonel BU yang diduga terlibat dalam perkara ini adalah prajurit TNI aktif yang kini bertugas di BGN sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) motor listrik.
"Kami akan memeriksa kembali (Kolonel BU) selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini diperlukan pemeriksaan dari Polisi Militer dan Oditurat Militer," kata Andi Suci kepada wartawan, Kamis (2/6/2026).
Mengenai hal ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa diusutnya keterlibatan Kolonel BU secara koneksitas ini bukan didasarkan atas dugaan perbuatan yang dilakukan.
Melainkan lanjut Syarief berdasarkan latar belakang BU yang kini masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
"Bukan karena perbuatannya di militer, tapi statusnya sebagai militer itu maka dilakukan penyidikan koneksitas," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap terdapat keterlibatan anggota TNI berpangkat Kolonel dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, bahwa anggota TNI itu berinisial BU yang kini menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain itu BU kata Syarief juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGN perihal pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan sepeda motor listrik.
Baca juga: Profil Suhardiman Amby, Jejak Karier dan Biodata Bupati Kuansing Menghilang Usai OTT KPK
Meski begitu Syarief belum membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan BU dalam perkara MBG tersebut.
Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya kini telah melimpahkan penanganan perkara BU kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) lantaran status BU yang merupakan prajurit TNI aktif.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Nommensen Medan, Dr Januari Sihotang menanggapi faka baru dugaan keterlibatan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), seorang polisi aktif, dalam skandal korupsi MBG.
Ada juga dugaan prajurit TNI aktif berpangkat Letkol yang diduga terlibat
Kondisi ini semakin menguatkan perlunya evaluasi menyeluruh bahkan penghentian program MBG.
"Sebagai proyek yang ugal-ugalan, saya yakin bahwa akan semakin banyak yang akan menjadi tersangka korupsi MBG. Hal ini tidak terlepas dari permasalahan tata kelola MBG yang sudah dipermasalahkan orang sejak awal. Bayangkan, kebijakan yang menelan dana 1,2 triliun rupiah setiap hari tidak direncanakan dengan baik dan dipayungi peraturan perundang-undangan yang mumpuni," kata Januari kepada tribun-medan, Kamis (2/7/2026).
Januari menilai program MBG diduga telah melanggar konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, tentang tata kelola pendidikan dan kewajiban negara dalam menghadirkan pendidikan yang bermutu.
Selain itu, kebijakan yang minim transparansi ini akan sangat erat dengan penyelewengan. Apalagi para aktor-aktor politik ikut bermain di dalamnya.
Belum lagi kata Januari, peran besar TNI dan polisi di BGN dan menentukan kebijakan MBG juga akan menjadi persoalan tersendiri yang masih membutuhkan perdebatan panjang.
Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumut merespons kasus korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG).
Dugaan korupsi terkait MBG juga banyak dilaporkan masyarakat Sumut kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.
Baca juga: Sosok dan Nasib Suci Nitia Edward, Istri Kedua Bupati Kuansing yang Ikut Terseret OTT KPK
Meski demikian, Kejati Sumut mengatakan siap mengusut kasus korupsi proyek MBG di Sumut.
Namun kejaksaan masih belum melakukan pengusutan karena belum adanya instruksi dari Kejagung.
Sejumlah laporan masyarakat kepada Kejatisu memuat adanya pratik penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Rizaldi membenarkan hal itu.
"Semua masukan dari berbagai elemen tentang titik dapur SPPG bermasalah dan tidak sesuai prosedur semua kita terima," kata Rizaldi kepada Tribun-Medan.com, Rabu (17/6/2026).
Rizaldi menyampaikan soal pengusutan kasus korupsi proyek MBG di Sumut pihaknya akan menindaklanjuti menunggu instruksi dari Kejagung.
(Tribunnews.com/Kompas.com/TribunSumsel.com/Tribu-medan.com/Bangkapos.com)