Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus kematian seekor Tapirus indicus yang sempat viral setelah terlihat di kawasan Jalan Lintas Timur, Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum.
Baca juga: Penjualan Kendaraan Baru di Lampung Meningkat, Gubernur: Daya Beli Masyarakat Membaik
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Dr Fathoni SH MH, menilai peristiwa tersebut tidak hanya dapat dipandang sebagai dugaan tindak pidana terhadap satwa dilindungi, tetapi juga berpotensi termasuk dalam kategori kejahatan lingkungan (environmental crime) yang berdampak pada ekosistem.
“Karena saya belum memperoleh kronologi resmi, baik terkait jumlah satwa yang terdampak maupun motif di lapangan, apakah terdapat unsur kesengajaan atau konflik lahan, maka pandangan ini bersifat analisis normatif akademis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fathoni, Jumat (3/7/2026).
Fathoni menjelaskan bahwa secara hukum, pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia menambahkan, penguatan regulasi konservasi dalam beberapa tahun terakhir bertujuan memperkuat efektivitas penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi pidana yang lebih tegas bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Efektivitas aturan konservasi sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Kuncinya ada pada keberanian aparat penegak hukum untuk menuntut secara maksimal agar memberikan efek jera,” katanya.
Fathoni juga menyoroti tantangan penegakan hukum di wilayah Mesuji yang memiliki bentang perkebunan luas, keterbatasan personel pengawas seperti Polisi Kehutanan dan BKSDA, serta potensi konflik tenurial akibat alih fungsi lahan.
Dalam proses penyidikan, ia mendorong penerapan Scientific Crime Investigation (SCI), terutama dalam kondisi minim saksi di lokasi kejadian.
“Pembuktian dapat diperkuat melalui nekropsi satwa oleh dokter hewan, uji DNA, hingga analisis jejak digital jika tersedia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fathoni menegaskan bahwa masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut tidak serta-merta dapat dipidana.
Namun, apabila terbukti bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk membantu menyembunyikan pelaku atau menghilangkan barang bukti, maka pelaku dapat dikenai ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP, maupun ketentuan mengenai perintangan penyidikan.
Sebagai langkah pencegahan, ia mengusulkan penguatan tata ruang yang ramah satwa liar, pembangunan koridor satwa di kawasan perkebunan, penerapan Best Management Practices (BMP) oleh perusahaan, serta edukasi berbasis komunitas.
“Tapirus indicus memiliki peran penting sebagai penyebar biji tanaman hutan. Hilangnya spesies ini dapat mengganggu regenerasi hutan dan keseimbangan ekosistem,” ucapnya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di Lampung untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar, termasuk melalui pendekatan multidoor apabila ditemukan keterlibatan pihak lain seperti korporasi atau jaringan tertentu, serta penerapan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)