Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tasikmalaya buka suara terkait kejadian dugaan malapraktik dialami anak umur 7 tahun asal Tasikmalaya.
Adapun untuk kejadiannya terjadi pada bulan Januari tanggal 26 tahun 2025. Saat itu, ibu korban mengantarkan anaknya berinisial DA (7) ke salah satu klinik di wilayah Rajapolah untuk dilakukan khitan.
Akan tetapi, niat untuk khitan malah menjadi petaka. Karena proses khitan diduga ada kelalaian yang mengakibatkan kelamin korban mengalami cedera parah hingga pendarahan.
Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan penanganan hingga menjalani tiga kali operasi.
Meskipun kondisinya sudah membaik, namun psikologis anak perlu adanya penanganan khusus, karena mengalami trauma berat dan bullying dari teman-temannya.
Baca juga: Orang Tua Korban Dugaan Malapraktik Khitan di Tasikmalaya Tuntut Keadilan
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tasikmalaya dr. Aa Ahmad Nurdin menjelaskan, pihaknya sudah monitor terkait kejadian yang menimpa seorang anak di Tasikmalaya.
Menurutnya, kejadian ini seharusnya tidak diharapkan sampai menimpa anak berumur 7 tahun, dan kejadiannya setahun yang lalu.
"Kami baru tahu kejadian setelah ada informasi laporan dan pemanggilan komisi 4 DPRD Kabupaten Tasik 8 Juni, setelah itu pihaknya langsung melakukan tindakan dan berkoordinasi dengan pihak terkait," ucapnya dikonfirmasi TribunPriangan.com, Jumat (3/7/2026).
Ia mengaku, dalam hal ini pihaknya perlu melakukan serangkaian pemeriksaan karena menyangkut profesi dalam organisasi kesehatan.
"Yang pertama dari sisi organisasi sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan, jadi ada instrumen dari IDI, hasilnya di laporkan Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) ke wilayah Jabar dan saat ini sedang pendalaman," ungkap pria yang menjabat sebagai Plt Kadinkes Kabupaten Tasikmalaya ini.
Selain itu, dari sisi kedinasan, pihaknya sudah melakukan verifikasi lapangan, meninjau segala perizinan faskes. Karena saat ini ibu dan anak telah didampingi KPAID.
"Kami fokus pemulihan anak, hingga rencana dengan pendampingan pasien yang akan dibawa ke RSHS dalam waktu dekat," jelasnya.
Sedangkan, kalau dari sisi upaya hukum yang ditempuh pasien, organisasi tetap menghormati segala laporan dari korban.
"Kita menunggu langkah-langkah dari APH. Karena ada UUD baru, dan kejadian seperti ini harus dilakukan oleh majelis disiplin profesi (MDP)," kata Aa.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS! Orang Tua Korban Dugaan Malapraktik Khitan di Tasikmalaya Resmi Melapor ke Polisi