Hendak Diselamatkan BKSDA Hewan Langka Tapir Malah Dibantai, 4 Warga Mesuji Kini Ditangkap Polisi
Candra Isriadhi July 03, 2026 06:44 PM

Kasus pembantaian seekor tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, masih menjadi perhatian publik.

Peristiwa yang melibatkan satwa dilindungi tersebut menuai kecaman luas, terlebih karena tapir itu diketahui sempat akan dievakuasi dan diselamatkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Namun, sebelum proses penyelamatan dilakukan, tapir tersebut justru diburu dan disembelih oleh sejumlah warga.

HEWAN LANGKA - Kronologi tapir dibantai di Mesuji.
HEWAN LANGKA - Kronologi tapir dibantai di Mesuji. (Instagram/@selampung)

Peristiwa itu pun viral di media sosial dan memicu sorotan terhadap perlindungan satwa liar di Indonesia.

Perkembangan terbaru, aparat kepolisian telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (3/7/2026), keempat terduga pelaku masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, masing-masing pelaku diduga memiliki peran yang berbeda dalam aksi tersebut.

Ada yang bertugas mengejar tapir, menghujamkan tombak, menyembelih satwa itu, hingga menyediakan senjata yang digunakan dalam perburuan.

Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai dugaan pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

"Setelah menerima laporan, tim gabungan Polres Mesuji langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir," jelasnya.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perburuan tapir yang sempat hendak diselamatkan oleh BKSDA tersebut.

Demi menjaga satwa liar yang dilindugi, Yuni juga menegaskan bahwa proses hukum akan tertap berlaku. Termasuk kepada seluruh pihak yang berperan dalam pembantaian ini.

"Kami tidak hanya mengusut peristiwa ini, tetapi juga memastikan seluruh pihak yang memiliki peran dalam pembunuhan satwa dilindungi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

Lanjut Yuni, tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah. Pihaknya pun akan terus melakukan penyelidikan.

"Seluruh barang bukti telah diamankan dan saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," jelasnya.

Lalu, bagaimana kronologi tapir dibantai di Mesuji ini? Dikutip dari KOMPAS.com pada Jumat (3/7/2026), tapir tersebut diketahui melintas di Jalan Lintas Timur, Kawasan Register 45, Mesuji pada Rabu (1/7/2026).

Hal itu diketahui dari video yang beredar luas di masyarakat.

Dalam video singkat itu, tampak sarwa liar itu berjalan pelan di badan jalan dan sempat berhenti beberapa kali.

Mengenai kemunculan tapir itu, hal itu diduga karena habitatnya yang mulai terdistorsi. Kemunculannya pun tentu menjadi daya tarik bagi warga.

Akan tetapi, video kedua pun langsung beredar di masyarakat. Dalam video itu tampak warga mengejar tapir tersebut. Padahal, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung sempay akan segera mengevakuasi dan menyelamatkan tapir tersebut.

Nahas, langkah BKSDA justru kalah cepat dengan warga yang justru memburu dan menyembelih tapir tersebut. Hal itu diungkap oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, M Husen.

"Kami masih melakukan pemantauan melalui petugas di lapangan. Pelapor awal ada mitra kita dan ada juga dari Damkar yang turun ke lapangan."

"Namun, menjelang Maghrib kami mendapatkan video laporan satwa tersebut justru disembelih," jelasnya.

Dikutip dari TribunStyle pada Jumat (3/7/2026), mengenai ancaman hukuman yang akan diterima pelaku, mereka akan dijerat dengan pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini melarang siapapun untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa yang statusnya dilindungi oleh hukum negara.

Yuni juga mengajak para warga untuk menjaga kelestarian satwa liar.

Dirinya meminta warga untuk langsung melapor apabila mengalami hal serupa.

Hal ini untuk menghindari kronologi tapir dibantai di Mesuji terulang kembali.

Dirinya menegaskan bahwa tidak diperbolehkan untuk memburu ataupun menyembelih satwa liar.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar. Apabila menemukan satwa dilindungi di sekitar permukiman atau jalan raya, segera laporkan kepada petugas, jangan melakukan perburuan ataupun tindakan yang membahayakan satwa tersebut," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa tapir adalah salah satu hewan yang dilindungi.

Tapir merupakan salah satu mamalia langka yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Menangkapnya atau memburunya tentu akan dikenai hukuman pidana. Terlebih jika hewan dilindungi ini justru disembelih.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.