[FULL] Pakar: Jaksa Harus Buktikan Dulu Ijazah Jokowi Asli Sebelum Dakwa dr Tifa Fitnah Eks Presiden
Nila July 03, 2026 07:57 PM

Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa dr Tifa mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Dalam perkara ini, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pembuktian jaksa akan menjadi faktor penentu.

Menurut Abdul Fickar, unsur pertama yang wajib dibuktikan jaksa adalah keaslian ijazah yang menjadi objek perkara. 

Setelah itu, jaksa baru harus membuktikan adanya perbuatan yang mencemarkan nama baik dengan menyebut dokumen yang asli sebagai palsu.

"Kalau di sini mencemarkan tentang ijazah palsu, maka nomor satu yang harus dibuktikan adalah ijazahnya asli. Jadi bahwa ada ijazah yang asli. Itu yang dulu yang harus dibuktikan."

"Bahwa kemudian dibuktikan lagi, ada perbuatan mencemarkan, seolah-olah ijazah yang asli ini palsu. Itu yang harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum," kata Abdul Fickar Hadjar.

Ia menambahkan, pembuktian tersebut dapat dilakukan melalui keterangan saksi, ahli, bukti surat hingga keterangan dari institusi yang menerbitkan ijazah. 

Seluruh alat bukti itu nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menilai apakah unsur dakwaan terhadap dr Tifa terbukti atau tidak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.