WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompeten dan berstandar nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggelar penyaksian (witness) perdana uji kompetensi skema sertifikasi sektor antikorupsi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan sistem sertifikasi kompetensi di bidang antikorupsi tetap relevan, berkualitas, serta sejalan dengan standar nasional yang berlaku.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Menurut dia, keberhasilan pencegahan juga ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang terukur.
Menariknya, dalam kegiatan tersebut Ibnu tidak hanya hadir sebagai pimpinan KPK, tetapi juga mengikuti uji kompetensi sebagai peserta.
"Saya hadir bukan hanya sebagai Wakil Ketua KPK, tetapi juga sebagai peserta uji kompetensi. Tidak ada jabatan yang membuat seseorang berhenti belajar atau tidak perlu membuktikan kompetensinya," ungkap Ibnu dalam siaran tertulis pada Jumat (3/7/2026).
"Standar kompetensi harus berlaku bagi siapa pun, termasuk pimpinan yang wajib memberi teladan," tambahnya.
Baca juga: BAZNAS RI dan Komisi XII DPR RI Bangun Sinergi Optimalkan Potensi ZIS di Indonesia
Ketua Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK Wawan Wardiana mengatakan, pemutakhiran skema sertifikasi dan Materi Uji Kompetensi (MUK) tahun 2026 dilakukan agar penyelenggaraan sertifikasi tetap selaras dengan kebutuhan sektor antikorupsi yang terus berkembang.
Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi ACLC KPK Yonathan Demme Tangdilintin menilai pembelajaran berkelanjutan menjadi faktor penting untuk menciptakan insan antikorupsi yang mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan.
Menurut dia, peningkatan kompetensi secara berkesinambungan akan memberikan dampak yang lebih besar dalam memperkuat budaya antikorupsi di masyarakat.
Di sisi lain, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari mengapresiasi langkah KPK yang terus menjaga mutu sistem sertifikasi profesi melalui pembaruan skema dan materi uji kompetensi.
Ia berharap kolaborasi antara BNSP dan KPK dapat melahirkan tenaga profesional di bidang antikorupsi yang kompeten, berintegritas, serta mampu memperkuat budaya antikorupsi di berbagai sektor kehidupan.