Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp78,8 Miliar
Tribun-video July 03, 2026 06:42 PM

- Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima suap senilai Rp63,5 miliar dan gratifikasi Rp15,2 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp78,8 miliar.

Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026). Tiga terdakwa yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Jaksa menyebut suap diberikan oleh pihak PT Blueray Cargo agar proses pengawasan dan pengeluaran barang impor dipercepat. "Agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan," kata jaksa dalam persidangan.

Ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada 14 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

https://www.tribunnews.com/nasional/7849806/3-pejabat-bea-cukai-didakwa-terima-suap-rp-635-miliar-dan-gratifikasi-rp-152-miliar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.