TRIBUN-MEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI-Penggerebekan sebuah lapak yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika di Dusun II, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, berujung pada penangkapan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Keduanya sempat berusaha melarikan diri saat polisi datang, namun berhasil diamankan setelah dikejar petugas.
Operasi yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai itu merupakan pengembangan dari penangkapan dua pengguna narkoba di kawasan yang sama beberapa waktu sebelumnya.
Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengatakan informasi mengenai keberadaan kedua terduga pengedar diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap dua pengguna yang lebih dahulu ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang yang dikenal dengan inisial UB. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan," ujar Bringin Jaya, Jumat (03/07/2026).
Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud. Saat tiba di belakang sebuah kios di Desa Sei Naga Lawan, polisi mendapati dua pria yang belakangan diketahui berinisial HL alias Ucok Baba (34) dan MN alias Nasir (32).
Menyadari kedatangan petugas, keduanya berupaya melarikan diri, tetapi berhasil diamankan.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang disembunyikan di sela tumpukan plastik. Di dalamnya terdapat satu paket sabu seberat bruto 1,7 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua telepon seluler, serta uang tunai Rp680 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Menurut polisi, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang akan diedarkan kembali.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).