TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Beginilah nasib Hendra Gunawan kurir 56,13 kilogram ganja divonis seumur hidup.
Hendra Gunawan tergiur upah Rp700 ribu per kilogram jika bisa mengantar barang haram tersebut.
Hendra Gunawan merupakan warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Penyambungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Baca juga: Menko Polkam Tinjau Gudang Bulog Medan, Stok Beras Sumut Dipastikan Aman hingga Tujuh Bulan
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/7/2026), JPU menuntut terdakwa dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menuntut terdakwa Hendra Gunawan dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU Sinta Ayu.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Baca juga: Polsek Medan Labuhan Perkuat Patroli Malam, Cegah Begal hingga Aksi Geng Motor
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan," kata jaksa.
Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap oleh polisi di Medan pada Selasa (23/9/2025) pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi, Hendra mengaku menyimpan ganja di rumah kepercayaan seorang pria bernama Paisal (DPO).
Baca juga: Polsek Medan Labuhan Perkuat Patroli Malam, Cegah Begal hingga Aksi Geng Motor
Polisi lalu menggeledah rumah Paisal dan mengamankan ganja dengan berat keseluruhan mencapai 56,13 kg.
Hendra mengaku kepada polisi bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada Fuhruzen (DPO).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah Hendra pada Selasa (23/9/2025) pukul 15.00 WIB.
Hendra memperoleh ganja tersebut setelah dihubungi Paisal pada Minggu (21/9/2025) untuk menjemput barang haram itu.
Keesokan harinya, Hendra mengambil tiga karung berisi ganja di Desa Hutabangun, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Ia dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu per kilogram apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut. Hendra diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama tiga bulan.
Kurir Kecelakaan
Sebelumnya viral kurir pengangkut 112 paket ganja dan mobilnya tabrakan dengan truk di Jalan Umum Tarutung – Siborongborong, Taput.
Adapun dua orang kurir narkoba alami tabrakan dengan sebuah truk di Taput.
Kedua kurir itu yakni RHH (33) warga Jalan Beringin, Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang dan PAN (36) warga Jalan Denai, Perumnas Mandala Medan.
Keduanya pun kini diringkus pada hari ini, Rabu (24/6/2026) di Jalan Umum Tarutung - Siborongborong, tepatnya di adesa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan saat keduanya mengangkut ganja tersebut dengan mengemudikan mobil jenis Avanza hendak membawa ke Medan.
Baca juga: Kodam I BB Janji Tindak Tegas Prajurit Diduga Aniaya Warga Sipil hingga Tewas di Labura
Mereka baru pulang dari Kabupaten Madina.
Tepat di TKP penangkapan, mobil yang di kemudikan bertabrakan dengan sebuah truk sehingga pengemudinya yaitu tersangka RHH terjepit dan tidak bisa melarikan diri.
"Saat terjadi kecelakaan warga sekitar berdatangan membantu kecelakaan tersebut," terangnya.
Namun, warga curiga atas barang muatan di mobil kedua pelaku lalu menghubungi petugas kepolisian dari Polsek Siborongborong.
"Setelah petuga tiba dilokasi melihat barang bawaan jenis ganja lalu menghubungi Sat Narkoba Polres Taput," terangnya.
Setelah sat narkoba tiba di lokasi keduanya pun diboyong dari lokasi kecelakaan ke Mapolres Taput.
"Namun karena kondisi salah seorang pelaku yaitu RH mengalami luka parah akibat kecelakaan saat ini masih di rawat di Rumah Sakit Tarutung," terangnya.
Baca juga: Mantan Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan
"Sedangkan temanya saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," lanjutnya.
Ia tuturkan, total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi di dalam plastik yang diperkirakan 1 paket seberat 1 kilogram.
"Namun untuk memastikanya nantinya akan di timbang di pajak gadai agar sesuai dengan ukuran yang sah," pungkasnya.
(cr17/tribun-medan.com)