Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua meski Putusan Gugatan Pertama Belum Dibacakan
Tribun-video July 03, 2026 06:42 PM

- Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sementara putusan praperadilan pertamanya baru akan dibacakan pada 7 Juli 2026.

Kuasa hukum Roy, Abdul Gofur Sangaji, mengatakan gugatan kedua diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujarnya.

Roy menjelaskan gugatan kedua didaftarkan sebelum hakim membacakan putusan gugatan pertama dan mengacu pada ketentuan KUHAP yang baru.

"Apakah ini berarti ada penundaan lagi terhadap perkara utamanya saya di Pengadilan Jakarta Timur? Itu konsekuensi dari Kitab Hukum Acara Pidana yang baru," kata Roy.

Sidang perdana praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026. Berbeda dengan gugatan pertama yang menguji legalitas penggeledahan, gugatan kedua berfokus pada keabsahan penetapan tersangka.

Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati

# jokowi # ijazah # Roy Suryo

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.