Pria di Gunung Megang Ini Bak Jagoan, Bikin Polisi Polres Muara Enim dan Polda Sumsel Turun Tangan
Welly Hadinata July 03, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Sinergi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Seorang pria jagoan berinisial PWK (39), warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Penanggiran.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

"Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman pelaku," ujar Iptu Yurico kepada Sripoku.com, Jumat (3/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah pelaku, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,19 gram.

Selain itu, polisi turut menyita dua plastik klip bening serta satu unit telepon genggam merek Infinix X6886 warna Titanium Silver yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.

Iptu Yurico menjelaskan, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul sabu tersebut, termasuk menelusuri pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," tegasnya.

Atas perbuatannya, PWK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.