TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Seorang pria inisial H (46), petani asal Desa Allu, Kecamatan Allu, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat tewas diduga tersengat kabel listrik milik PLN di sebuah kebun di Lingkungan Undu, Kelurahan Petoosang, Kecamatan Allu, Kabupaten Polewali Mandar, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, awalnya korban pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 17.30 WITA pergi ke kebun milik seorang warga inisial S untuk mengambil pakan kambing.
Hingga keesokan harinya, korban tidak kembali ke rumah.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Besok 4 Juli 2026, BMKG Prediksi Hujan Ringan dan Angin Kencang di Pesisir
Baca juga: Peserta Asal Mateng Juara 1 Tilawah Dewasa STQH Sulbar, Wakili Provinsi ke MTQ Nasional 2026
Merasa khawatir, pihak keluarga bersama warga melakukan pencarian di lokasi yang biasa didatangi korban.
Sekitar pukul 06.30 WITA, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tengkurap.
Di sekitar lokasi juga ditemukan ranting pohon yang hangus terbakar dan diduga bersentuhan dengan kabel induk PLN.
Personel Polsek Allu dan piket fungsi Sat Intelkam langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Personel Polsek.Allu langsung mendatangi TKP untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik saat berada di kebun. Namun demikian, seluruh proses penanganan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kapolsek Allu IPTU Darwis.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di sekitar jaringan listrik.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berisiko di dekat jaringan listrik tanpa memperhatikan faktor keselamatan. Apabila menemukan potensi bahaya pada instalasi listrik, segera laporkan kepada pihak terkait agar dapat ditangani secepatnya," tambahnya.
Pihak keluarga korban menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.