Sales di Banyumas Ditangkap Polisi, Gasak Uang Perusahaan Rp86,3 Juta Lewat Penjualan Fiktif
rika irawati July 03, 2026 05:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sales berinisial RAMR (28) ditangkap Polresta Banyumas atas dugaan penggelapan uang perusahaan.

Menggunakan modus faktur penjualan fiktif, pria asal Cilacap itu mengakibatkan perusahaan merugi hingga Rp86,3 juta.

Kasus tersebut terbongkar setelah audit internal perusahaan menemukan puluhan transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Baca juga: Dibangun Megah dengan Sarana Lengkap, Siapa Berminat Masuk Sekolah Rakyat Banyumas

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, perkara tersebut terjadi di PT Arta Boga Cemerlang Depo Cilacap yang beralamat di Jalan Lingkar Barat Nomor 28, Desa Jambu, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Perbuatan itu diduga dilakukan pelaku dalam kurun waktu 3 November 2025 hingga 29 Januari 2026.

"Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal pada Februari 2026 dan menemukan adanya kekurangan setoran dari 41 faktur penjualan atas nama salah satu oknum sales," ujar Petrus dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026). 

Menurutnya, hasil audit kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran lebih lanjut hingga ditemukan dugaan praktik kecurangan yang menyebabkan kerugian perusahaan.

Dalam menjalankan aksinya, RAMR diduga membuat faktur penjualan fiktif seolah-olah terjadi transaksi dengan sejumlah toko. 

Padahal, berdasarkan hasil pengecekan, transaksi tersebut tidak pernah berlangsung.

Selain itu, tersangka juga diduga menjalankan modus "pending setor", yakni tidak menyetorkan hasil penjualan kepada perusahaan sesuai ketentuan.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap tersangka diduga menarik barang dari toko tanpa dilengkapi dokumen resmi. 

"Modus yang dilakukan tersangka tidak hanya membuat faktur fiktif tetapi juga mengambil barang dari toko tanpa dokumen resmi untuk kemudian dijual sendiri."

"Hasil penjualannya dipakai untuk kepentingan pribadi," jelas Kapolresta.

Hal ini diketahui setelah perusahaan melakukan klarifikasi langsung kepada sejumlah toko yang tercantum dalam faktur penjualan.

Dari hasil pengecekan diketahui, sebagian transaksi tidak pernah terjadi, sedangkan sebagian lain tidak disertai pelaporan keuangan yang sah.

Akibat perbuatan tersebut, PT Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian sebesar Rp86.306.695.

Baca juga: BNN Banyumas Ajak Dharmayukti Karini se-Jateng Cegah Narkoba lewat Peran Keluarga

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen audit internal perusahaan, puluhan lembar faktur penjualan, rekap pengiriman barang, hingga dokumen kepegawaian milik tersangka.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan transparan," tegas Petrus.

Atas perbuatannya, RAMR dijerat Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.