Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, Kejagung juga mengungkap keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Kolonel Budi Utomo dalam perkara serupa.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan penetapan tersangka Lalu Muhammad Iwan membuktikan penempatan TNI/Polri di luar struktur sangat kontraproduktif.
Ia menyebut dalam UU Polri anggota Polri boleh ditempatkan di luar struktur jika memiliki korelasi dengan tugas fungsi kepolisian, namun dapat ditempatkan di luar struktur jika diminta oleh kementerian atau lembaga.
Sementara dalam UU TNI, mestinya anggota TNI tidak boleh ditempatkan di BGN lantaran tidak ada dasar hukum yang kuat. Dalam UU TNI diatur penugasan TNI hanya bisa di kementerian tertentu, seperti Kementerian Bidang Politik dan Keamanan dan Kementerian Pertahanan.
"Sesuai UU TNI, tidak boleh ditempatkan di BGN. Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat bagaimana mereka menjalankan tugas dan kewenangannya. Bisa dicek di UU TNI, tidak ada penugasan di BGN. Yang Polri bagaimana? Ya ini kacaunya UU Polri," katanya, Jumat (3/7/2026).
"Nah saya lihat peristiwa ini semakin membuktikan penempatan TNI/Polri di luar struktur itu sangat kontraproduktif. Karena mereka sebagai aparat koersif, mereka sebagai pemegang senjata, kalau ditempatkan di tempat lain, punya kewenangan besar, orang takut, fungsi pengawasan tidak berjalan, maka potensi abuse of power-nya sangat tinggi," sambungnya.
Menurut dia, keterlibatan TNI/Polri dalam program MBG tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya. Keterlibatan TNI justru mengarah pada militerisasi. Mestinya, SPPG dikelola oleh pihak-pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan.
Ia pun mengapresiasi Kejagung karena berani menetapkan tersangka pada pejabat polisi aktif berpangkat perwira tinggi. Menurut dia, hal ini sebuah prestasi dan harus didukung sehingga bisa mengusut dugaan korupsi MBG sampai tuntas.
Zaenur pun mendesak Kejagung untuk membentuk penyidik gabungan karena ada keterlibatan oknum TNI. Penyidik gabungan tersebut mestinya melibatkan kejaksaan dan militer. Tidak hanya penyidik, hakim yang menangani perkara ini juga koneksitas.
"Maka harus dibentuk tim koneksitas, penyidik gabungan dari kejaksaan dan dari TNI yang juga menuntutnya secara koneksitas. Sesuai dengan KUHAP kalau ada pelaku dari sipil dan militer bisa dibentuk tim koneksitas, termasuk nanti hakimnya juga koneksitas. Pengadilannya mestinya di pengadilan negeri, karena yang paling banyak dirugikan adalah sipil," terangnya.
"Ungkap semua nama-nama yang di-spill Sony Sanjaya. Masih banyak yang perlu diteliti. Jangan berhenti di nama-nama yang sekarang jadi tersangka. Kejaksaan sudah kepalang tanggung, harus didukung sampai setuntas-tuntasnya, apalagi pihak-pihak yang diduga terafiliasi politik, mereka punya konflik kepentingan, mereka jual beli titik dan seterusnya, ini harus dituntaskan dan diproses secara pidana," ujarnya.
Ia juga mendesak pengusutan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tidak hanya yang dimiliki oleh TNI/Polri. Menurut dia, siapapun yang melakukan praktik jual beli titik SPPG harus diproses secara pidana.
"Program MBG harus dievaluasi total. Kalau tujuannya untuk menurunkan stunting, seharusnya tidak di perkotaan dong. Kalau di perkotaan, ya seharusnya di kantong-kantong kemiskinan. Harus itu (MBG) di daerah 3T. Program ini kan menimbulkan beban fiskal yang sangat besar. Ini perlu dihitung ulang, dievaluasi ulang sebelum dijalankan lagi," pungkasnya. (maw)