TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Padang tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Dubalang Kota.
Pernyataan itu disampaikan Fadly menyusul penangkapan seorang Dubalang di Kelurahan Pasa Gadang yang diduga melakukan pencurian di sebuah gudang rempah di Kecamatan Padang Selatan.
Fadly mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kasatpol PP Kota Padang, oknum Dubalang tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat.
"Yang bersangkutan sudah dihentikan secara tidak hormat. Tentu kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan, tetapi kita juga tegas, tidak mentolerir penyimpangan, apalagi dilakukan oleh orang yang menjadi bagian dari pembangunan Kota Padang," kata Fadly Amran, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Dubalang Kelurahan di Padang Selatan Ditangkap Usai Curi 93 Kg Cengkeh, Diduga Sudah 4 Kali Beraksi
Selain memberikan sanksi tegas, Pemko Padang juga akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme perekrutan Dubalang Kota.
Menurut Fadly, selama ini proses rekrutmen Dubalang dilakukan oleh masing-masing nagari sebagai bagian dari komitmen menghadirkan kehidupan bernagari di Kota Padang.
"Kita tidak akan mengubah komitmen itu. Dubalang tetap ditetapkan oleh nagari masing-masing. Namun proses rekrutmen tentu harus dirapikan agar benar-benar menghadirkan sosok yang bisa menjadi representasi Paga Nagari di wilayahnya," ujarnya.
Fadly mengakui kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, baik pemerintah, Satpol PP maupun nagari.
Baca juga: APBD Perubahan Kota Padang Naik Jadi Rp3,06 Triliun, Fokus Penanganan Bencana hingga Porprov
Meski demikian, ia menilai perbuatan satu orang oknum tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapus manfaat program Dubalang Kota yang selama ini telah berjalan.
"Ini hanya satu oknum yang mencoreng nama banyak orang. Jangan sampai gara-gara nilai setitik rusak susu sebelanga. Selama ini manfaat Dubalang jauh lebih besar dibanding persoalan seperti ini," katanya.
Ia menyebut keberadaan Dubalang Kota dinilai berkontribusi dalam mencegah berbagai gangguan ketertiban masyarakat, seperti tawuran, praktik kumpul kebo, hingga aktivitas yang dinilai menyimpang.
Karena itu, Pemko Padang tetap berkomitmen melanjutkan program Dubalang Kota dengan memperbaiki sistem pengawasan dan rekrutmen.
"Kami tetap mendukung program Dubalang Kota. Yang menjadi evaluasi adalah proses rekrutmen dan perilaku oknum-oknum agar kejadian serupa tidak terulang lagi," tuturnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial HRF (22) diamankan jajaran Polsek Padang Selatan setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang rempah di Jalan Pasar Hilir Nomor 21, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pria yang diketahui merupakan Dubalang di Kelurahan Pasa Gadang itu ditangkap pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, beberapa jam setelah aksi pencurian dilaporkan korban.
Dubalang Kota bertugas membantu menjaga keamanan di Kota Padang. Dalam lembaga tradisional masyarakat Minangkabau, Dubalang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban.
Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan, Iptu Saprianto, mengatakan pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara membongkar dinding seng bangunan.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80: Polres Payakumbuh Bidik Target Pelayanan Lebih Humanis dan Responsif
"Pelaku masuk ke gudang rempah milik korban dengan cara membongkar seng dinding gudang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil empat karung cengkeh kering, kemudian menyembunyikannya di balik pagar dekat rumahnya," ujar Iptu Saprianto, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, korban dalam perkara tersebut adalah Vivi Surya Ningsih (39), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Padang Selatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta.
Saprianto mengatakan, setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita empat karung cengkeh kering dengan berat total 93 kilogram, sepasang sandal jepit berwarna merah, satu helai kaus berwarna biru, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya.
Baca juga: Sudah 6 Bulan Amblas, SDN 10 Lambung Bukit Padang Masih Simpan Retakan hingga Depan Gedung
Sementara itu, Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Dari hasil rekaman CCTV terlihat pelaku menggunakan baju berwarna biru dan sandal jepit merah saat melakukan aksinya," ujar Nirdes Ali.
Menurutnya, saat polisi melakukan penyelidikan di lokasi, pelaku justru ikut berbaur dengan warga dan petugas.
Baca juga: Terekam CCTV, Residivis Pencurian Material Bangunan di Nanggalo Kembali Diciduk Polisi
"Ternyata dari rekaman CCTV itu ditemukan salah seorang pria yang berbaur dengan warga dan petugas saat penyelidikan. Pria tersebut merupakan dubalang setempat," katanya.
Petugas kemudian mengamankan HRF untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku sudah empat kali melakukan pencurian cengkeh sebelumnya dan hasilnya telah dijual. Saat melakukan aksi yang kelima, pelaku berhasil diamankan," ungkap Nirdes Ali.
Ali menambahkan, gudang rempah milik korban berada sangat dekat dengan rumah pelaku dan hanya dipisahkan oleh dinding seng sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut.(*)