2 Sekawan Jagoan di Palembang Ini Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Kejahatannya
Welly Hadinata July 03, 2026 05:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,84 gram yang ditangkap saat hendak bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (3/7/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa M Toni dan M Riki Zulkarnain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

"Mengadili menyatakan terdakwa Toni dan Riki bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 7 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa.

Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas sesuai ketentuan, di antaranya dua paket sabu dengan berat bruto 20,84 gram yang disimpan dalam bungkus plastik klip transparan serta satu kotak rokok merek Surya Gudang Garam warna cokelat.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kasus tersebut bermula pada 18 Januari 2026 ketika kedua terdakwa menjadi perantara transaksi sabu di kawasan Tangga Buntung, Palembang.

Mereka menerima pesanan dari dua orang yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp9,4 juta dan rencananya dijual kembali seharga Rp10 juta sehingga keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp600 ribu yang akan dibagi rata.

Saat transaksi berlangsung, salah seorang terdakwa masuk ke mobil yang ternyata dikendarai anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli sambil membawa kotak rokok berisi sabu.

Setelah barang diperlihatkan dan uang transaksi ditunjukkan, petugas langsung menangkap kedua terdakwa di lokasi.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 20,84 gram beserta dua unit telepon genggam milik terdakwa.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dengan berat bersih 18,993 gram yang termasuk Narkotika Golongan I.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.