SURYA.CO.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak hingga hamil empat bulan.
Selain memberikan perlindungan dan pendampingan menyeluruh, Pemkot memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi selama proses pemulihan.
Kasus yang mengguncang Surabaya itu memicu perhatian serius pemerintah daerah. Di tengah proses hukum yang berjalan, fokus utama diarahkan pada pemulihan fisik dan mental korban agar tetap memperoleh rasa aman, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga kesempatan melanjutkan pendidikan tanpa terputus.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengecam keras tindakan seorang ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri. Sebagai seorang ayah, Eri mengaku sangat kecewa sekaligus marah atas perbuatan tersebut.
Menurutnya, seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anak, bukan justru menghancurkan masa depan darah dagingnya sendiri.
Baca juga: Kronologi Live Konten Asusila Pasangan di Bondowoso Raup Rp4 Juta dalam 3 Kali Siaran
"Saya berharap ayahnya dihukum seberat-beratnya itu. Wong anaknya kok dingonokno (anaknya sendiri kok digituin)."
Eri meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana paling berat tanpa memberikan celah keringanan kepada pelaku.
"Pendampingan penuh kita lakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB)," tegas bapak dua anak tersebut.
Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari berbagai aspek, mulai psikologis, kesehatan, hukum hingga pendidikan.
Menurutnya, kondisi fisik remaja tersebut saat ini dalam keadaan baik. Namun karena korban sedang mengandung, intervensi yang diberikan dilakukan secara lebih intensif.
Baca juga: Mahasiswi Mojokerto Jadi Korban Kejahatan Asusila Ayah Tiri Sejak 3 SD, Komnas PA Turun Tangan
Ida menjelaskan, Pemkot Surabaya menerapkan perlindungan berlapis agar seluruh hak korban tetap terpenuhi.
"Kami melakukan pendampingan berkala oleh psikolog profesional serta konselor rutin. Selain itu, juga dilakukan stress release lewat pendekatan keagamaan," terang Ida.
Selain memastikan kondisi kesehatan korban, Pemkot Surabaya juga menjamin proses pendidikan tetap berlangsung selama masa kehamilan.
"Hak belajar korban juga tetap berjalan sampai saat ini, karena sekolah online atau daringnya tetap berlangsung," imbuh Ida.
DP3A-PPKB juga berkomitmen mendampingi korban selama seluruh proses hukum berlangsung, mulai pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan. Pengawasan terhadap kondisi fisik ibu dan janin juga terus dilakukan hingga proses persalinan nantinya.
Saat ini korban tidak tinggal di shelter milik Pemkot Surabaya. Ida mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kenyamanan psikologis korban.
"Saat ini korban lebih nyaman untuk tinggal di rumah aman milik yayasan gereja. Kami dari pihak Pemkot tidak memaksa (ke shelter), asalkan korban berada dalam kondisi yang sehat, aman, dan nyaman," jelasnya.
Meski berada di rumah aman milik yayasan gereja, Pemkot Surabaya tetap berkoordinasi secara intensif dengan pihak gereja untuk memantau perkembangan psikologis korban. Pendampingan juga diberikan kepada keluarga besar, khususnya ibu kandung korban, agar mampu memberikan dukungan moral selama proses pemulihan.
"Pendampingan akan terus kami lakukan menyesuaikan stabilitas kondisi kesehatan fisik dan mental korban hingga ia siap bersosialisasi dan bersekolah kembali dengan normal," tegas Ida.
Sebagai langkah pencegahan, DP3A-PPKB Surabaya memperkuat fungsi Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) hingga tingkat RT/RW melalui pelatihan deteksi dini dan penanganan kasus kekerasan.
Selain itu, peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di tingkat RW juga terus diperkuat sebagai layanan konseling keluarga yang mudah diakses masyarakat.
"Kami terus mempererat kolaborasi dan sinergi dengan berbagai LSM pemerhati perempuan dan anak untuk mempercepat respons penanganan kasus, baik di tingkat lingkungan terkecil maupun di tingkat Kota," katanya.
Diketahui, seorang pria berusia 47 tahun di Kecamatan Sukolilo, Surabaya, ditangkap anggota Polda Jawa Timur setelah diduga memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil empat bulan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan sejak awal 2025 hingga April 2026 di rumah korban saat kondisi sepi atau ketika ibu korban sedang bepergian. Korban tidak berani melawan maupun melapor karena merasa takut kepada pelaku.
Meski telah bercerai dengan ibu korban sejak 2012, pelaku masih kerap datang, berkumpul, bahkan menginap di rumah mantan istrinya dengan alasan ingin menemui anak semata wayangnya.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan pelaku menjalankan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi.
"Kadang juga dilakukan pas rumah sepi, ibunya keluar. Pengakuan korban diperlakukan seperti itu setiap minggu sama pelaku," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (29/6/2026).