Amplop Dikembalikan, PSI Riau Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Menhut dengan Kasus Suhardiman Amby
Muhammad Ridho July 03, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni atau RJA yang juga sekretaris Jendral PSI dikaitkan namanya dengan kasus yang terjadi dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, pasca ditahan KPK.

Apalagi pernyataan RJA sebelumnya yang mengatakan mengembalikan sebuah amplop titipan Bupati Kuansing saat berkunjung ke Kementerian Kehutanan awal Juni lalu dan 17 hari sebelum OTT KPK sudah dikembalikannya.

Karena secara prinsip RJA menganggap tidak memiliki kapasitas untuk menerima amplop itu, dan tidak mengetahui isinya, sehingga mengurus ajudan untuk mengantarkan ke Kuansing.

Sekretaris DPW PSI Riau Juandy Hutauruk menegaskan, semuanya sudah clear dengan pernyataan RJA kepada publik, amplop titipan Bupati Kuansing dikembalikan karena merasa tidak punya kapasitas untuk menerima itu.

"Perlu diluruskan kepada masyarakat Riau khususnya, amplop yang ditinggalkan Bupati Suhardiman diluar sepengetahuan Raja Juli Antoni, sehingga menginstruksikan mengantarnya langsung ke Kuansing, saya rasa semuanya clear,"ujar Juandy Hutauruk kepada tribunpekanbaru.com Jumat (3/7/2026).

Juandy Hutauruk, mengatakan publik perlu membedakan antara perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing yang menjadi objek operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan proses administrasi pengajuan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Kasus yang sedang ditangani KPK itu terkait dugaan suap jabatan Sekda. Jangan kemudian dicampuradukkan dengan mekanisme pengajuan pelepasan kawasan hutan karena itu merupakan proses administrasi yang berbeda," ujar Juandy.

Menurut Juandy, rekomendasi yang diajukan kepala daerah hanya merupakan bagian dari tahapan administrasi dan tidak otomatis berarti Menteri Kehutanan menyetujui pelepasan kawasan hutan tersebut.

"Bupati memberikan rekomendasi agar kawasan itu dilepaskan, tetapi Menteri Kehutanan belum melaksanakan pelepasannya. Itu dua hal yang berbeda. Publik harus melihat persoalan ini secara jelas karena permohonan seperti itu juga diajukan oleh banyak kepala daerah di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Amplop Putih dari Bupati Suhardiman untuk Raja Juli di Balik Ribuan Hektare Kawasan Hutan Kuansing

Baca juga: Klarifikasi Menhut Raja Juli soal OTT Bupati Kuansing Suhardiman: Jelaskan Amplop Putih

Ia menjelaskan, proses pelepasan kawasan hutan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga sehingga tidak bergantung pada keputusan satu pihak. 

Karena itu, menurutnya, tidak tepat mengaitkan Raja Juli Antoni hanya berdasarkan adanya pertemuan atau foto bersama Bupati Kuansing.

"Yang paling penting, pelepasan kawasan hutan itu terintegrasi dengan seluruh departemen, contohnya Kejaksaan. Kalau memang ada indikasi yang menyalah, maka sudah duluan kejaksaan yang akan eksekusi karena by sistem terintegrasi," tegasnya.

Juandy menilai kasus yang saat ini ditangani KPK merupakan persoalan yang berbeda. Menurutnya, OTT KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Maka dugaan kasus yang terjadi saat ini adalah dua hal berbeda, di mana yang di-OTT KPK adalah persoalan internal di Pemkab Kuansing, di mana Sekda memberikan suap kepada Bupati," katanya.

Ia juga meminta KPK mendalami asal-usul dana yang diduga digunakan dalam praktik suap tersebut.

"Lantas seharusnya KPK ini meneliti, kalau Sekda bisa memberikan uang kepada Bupati, Sekdanya dapat uang dari mana, harusnya Sekdanya yang dikebut," ujar Juandy.

Di sisi lain, Juandy menegaskan Raja Juli Antoni menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PSI itu siap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh KPK.

"Ini sejalan dengan penegakan hukum," jelasnya.

Sebagaimana diketahui saat ini Bupati Kuansing Suhardiman Amby sudah ditahan bersama Sekda Kuansing Zulkarnain dan seorang dari swasta setelah OTT yang dilakukan KPK pada Senin (29/6/2026).

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.