Jangan Sampai Lewat! Polrestabes Surabaya Kembalikan 471 Kendaraan Barang Bukti Laka
Wiwit Purwanto July 03, 2026 07:32 PM

 


SURYA.CO.ID, SURABAYA – Polrestabes Surabaya membuka program pengembalian ratusan kendaraan yang selama ini menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat yang merasa kendaraannya masih berada di Unit Laka kini diberi kesempatan mengambilnya secara gratis hingga 14 Juli 2026.

Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Sebanyak 471 kendaraan roda dua maupun roda empat telah ditata berdasarkan blok untuk memudahkan pemilik mencari kendaraannya di Unit Laka Polrestabes Surabaya yang berada di kawasan Polsek Dukuh Pakis, Jalan Dukuh Kupang Barat Nomor 16, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, mengatakan program tersebut merupakan bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Gelar Bazar Pengembalian Ranmor Gratis di HUT Bhayangkara ke-80

“Bentuk pengabdian kami kepada masyarakat, kami membuka program Pengembalian Barang Bukti Laka, sampai dengan 14 Juli 2026,” ujar Kombespol Luthfie dalam unggahan media sosial pribadinya, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, terdapat 471 kendaraan yang masih tersimpan di Unit Laka Polrestabes Surabaya. Karena itu, masyarakat yang pernah menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan kendaraannya masih berada di lokasi tersebut dipersilakan untuk mengambilnya.

Syarat Pengambilan dan Mediasi Gratis

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menjelaskan pengambilan kendaraan dapat dilakukan setelah perkara kecelakaan dinyatakan selesai.

"Perkara sudah selesai dari kedua belah pihak atau dibuktikan dengan putusan dari pengadilan. Kemudian nanti datang dengan membawa BPKB asli,” imbuhnya.

Bagi kendaraan yang masih berstatus kredit, pemilik diminta membawa surat keterangan dari perusahaan pembiayaan (leasing) serta kartu identitas saat pengambilan.

Baca juga: Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Pidana, Telah Berkekuatan Hukum Tetap

AKBP Galih menambahkan, apabila perkara kecelakaan lalu lintas masih belum selesai, Satlantas Polrestabes Surabaya siap memfasilitasi proses mediasi agar penyelesaian perkara dapat dipercepat.

“Kami bantu mediasi percepatan untuk penyelesaian perkara laka lantas. Tidak ada biaya semua alias gratis,” ucap AKBP Galih.

Sementara itu, Kombespol Luthfie menilai penyelesaian secara musyawarah antara kedua belah pihak, terutama terkait biaya pengobatan maupun bantuan perbaikan kendaraan, dapat menjadi jalan keluar terbaik sehingga kendaraan bisa segera dikembalikan kepada pemiliknya.

“Silahkan nanti dibicarakan tersendiri pemilik kendaraan dengan korbannya. Pokoknya kami tidak terlibat di dalam proses bicaranya itu. Kami hanya membantu ketika mereka sudah selesai, silahkan lapor ke kami, segera bikin pernyataan,” kata Kombespol Luthfie.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Surabaya juga meninjau langsung kondisi kendaraan barang bukti yang tersimpan di Unit Laka. Menurutnya, banyak kendaraan yang masih dalam kondisi sangat baik karena telah ditata berdasarkan blok agar mudah ditemukan oleh pemiliknya.

“Wih, baru gres ini. Lah emang ini plastiknya masih loh. Masih mulus. Ini coba ini, kilometernya aja berapa? 0. Sudah dibagi-bagi sama Pak Kasatlantas blok-bloknya untuk memudahkan pencarian ya. Itu juga masih bagus-bagus itu yang di Blok H itu,” tandasnya.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan keberadaan kendaraannya, Polrestabes Surabaya juga membuka akses pengecekan melalui akun Instagram maupun TikTok milik Kombespol Luthfie Sulistiawan, @luthfie.daily.
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.