Kasus Penyekapan Pekerja Percetakan di Senen Jakpus Masuk Babak Baru, Tujuh Orang Jadi Tersangka
Feryanto Hadi July 03, 2026 07:35 PM

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengusut kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga pekerja percetakan yang terjadi di Toko Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung menyebut, penyidik hingga kini telah memeriksa 17 saksi dan akan terus mendalami perkara dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta saksi yang dapat memperkuat pembuktian.

"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang sebagai saksi, dan terus kami akan melakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholder terkait maupun para saksi yang memang berkompeten untuk memberikan keterangan dan menguatkan fakta hukum," tutur Reynold dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Kasus ini disidik dengan sangkaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan seseorang, pemaksaan, dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Ini Perbudakan! Kata Said Iqbal Soroti Upah Rp500 Ribu Korban Penyekapan di Senen

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka, terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan. 

Seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam penyidikan, polisi juga telah mengantongi hasil visum tiga korban, yakni Muhammad Rafli Jailani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra, serta menyita satu unit DVR rekaman CCTV yang masih dianalisis sebagai barang bukti.

"Kami telah menerima visum et repertum luka milik ketiga korban sebagai bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan," ujarnya.

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, serta mendapat asistensi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat turut memberikan pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan kepada tiga korban.

Kegiatan itu berlangsung di Kantor LBH, Jl. Kwini No.9, RT.9/RW.1, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). 

Pendampingan dilakukan oleh Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya dan Tim Dokkes, didampingi Polres Metro Jakarta Pusat serta tim penasihat hukum.

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Y. mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk memastikan kondisi para korban, baik secara fisik maupun psikologis.

“Tujuannya adalah untuk memastikan adik-adik kita ini berada dalam keadaan yang sehat, baik secara fisik maupun secara psikologis, agar mereka dapat melanjutkan proses ini seperti ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Ida Bagus.

Ia menjelaskan, tim melakukan asesmen awal terhadap para korban. Hasil asesmen tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dalam proses pendampingan berikutnya.

Menurut Ida Bagus, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyidik dan tim penasihat hukum terkait kebutuhan para korban selama proses hukum berjalan.

“Nanti tentu kami akan berkoordinasi dengan teman-teman penyidik, apa yang dibutuhkan kembali. Semuanya berproses untuk membantu proses penyidikan maupun proses-proses lainnya agar perkara ini menjadi lebih terang,” katanya.

Ia menyebut para korban masih dapat mengikuti proses pendampingan yang dilakukan tim. Namun, kondisi psikologis korban masih perlu dievaluasi lebih lanjut.

“Yang jelas kami saat ini telah melakukan asesmen awal, dan asesmen ini akan kami tindak lanjuti dalam konteks memberikan pendampingan,” ujarnya.

Ida Bagus menambahkan, pendampingan akan tetap diberikan apabila para korban membutuhkan layanan kesehatan maupun dukungan psikologis lanjutan.

“Yang utama adalah para korban kembali sehat, baik jasmani maupun rohani,” pungkasnya. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.