Dirantai, Tak Diberi Makan Tiga Hari, Korban Penyekapan Tolak Uang Damai Rp1 Miliar Demi Keadilan
Muhammad Zulfikar July 03, 2026 07:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengaku terenyuh setelah bertemu langsung dengan korban dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan yang terjadi di Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Said Iqbal saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Polisi Dalami Indikasi Adanya Korban Lain Dalam Kasus Penyekapan 3 Pekerja Percetakan di Senen

Said mengatakan dirinya turun langsung menemui korban bernama Tegar setelah mendapat informasi mengenai kasus tersebut. 

Ia menyebut langkah itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh jajaran pemerintah melindungi rakyat kecil.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa 17 Saksi Kasus Penyekapan Tiga Pekerja Percetakan di Senen Jakarta Pusat

"Kemarin saya langsung turun ke bawah karena Pak Presiden Prabowo tentu pada kawan-kawan dan rakyat Indonesia menyampaikan ucapan untuk selalu melindungi rakyat, selalu berpihak pada orang yang lemah, selalu melayani orang-orang kecil, tidak boleh menyakiti hati rakyat," ujar Said.

Saat menemui Tegar di kediamannya, Said mengaku mendengar langsung penjelasan korban yang didampingi kuasa hukumnya. 

Dari pertemuan tersebut, ia menyimpulkan para korban diperlakukan secara tidak manusiawi.

Salah satu hal yang paling membuatnya tersentuh adalah kondisi keluarga korban, terutama ayah Tegar yang berprofesi sebagai pedagang es.

"Yang membuat hati saya terenyuh adalah ayahnya ini kan cuma pedagang es, orang miskin diperlakukan anaknya seperti itu sampai nangis," katanya.

Selain diduga diarak di depan rumah tanpa melalui proses hukum, Said menyebut korban juga mengaku disekap, dirantai, serta tidak diberi makan selama tiga hari.

Tak hanya menyoroti dugaan tindak pidana tersebut, Said juga menilai terdapat pelanggaran ketenagakerjaan dalam kasus ini. 

Berdasarkan keterangan korban, mereka hanya menerima upah Rp500 ribu, tidak memperoleh pembayaran lembur, serta memiliki jam kerja yang tidak teratur.

Said kemudian mengungkap adanya dugaan intimidasi agar korban tidak melanjutkan proses hukum. 

Bahkan, menurut pengakuan korban, mereka sempat ditawari uang hingga Rp1 miliar per orang agar perkara tersebut diselesaikan secara damai.

"Korban menjelaskan diiming-imingi uang, bahkan sampai per orang Rp1 miliar. Mereka menolak karena mereka membutuhkan keadilan," ujarnya.

Said mengaku telah melaporkan temuannya kepada Presiden melalui mekanisme presidential brief dan berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan secara profesional hingga tuntas di pengadilan.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat dalam menangani perkara tersebut.

"Hukum harus ditegakkan. Tidak ada tawar-menawar, tidak ada iming-iming," tegas Said.

Selain itu, Said memastikan negara akan memberikan pendampingan kepada para korban, mulai dari pengobatan, pemulihan psikologis, hingga pengurusan dokumen dan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya hilang akibat peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan dalam penanganan perkara ini pihaknya membentuk tim terpadu atas arahan Kapolda Metro Jaya.

Hal ini untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara menyeluruh, mulai dari penyidikan hingga pemulihan kondisi para korban.

"Saat ini kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Jakarta Pusat serta layanan pemulihan trauma dan psikis bagi korban," kata Budi.

Menurutnya, tim terpadu terdiri dari personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, tim psikologi, serta melibatkan unsur kementerian dan lembaga yang membidangi ketenagakerjaan.

Baca juga: Kondisi Terkini Tiga Korban Penyekapan di Jakpus, Polisi Berikan Pendampingan Psikologis

Budi menjelaskan, tim terpadu telah memberikan pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan fisik kepada para korban. 

Selain itu, penyidik juga terus mendalami perkara untuk menuntaskan proses hukum.

"Pendampingan psikologis, pendampingan kesehatan fisik, termasuk penanganan tindak lanjut dari perkara akan terus dilakukan oleh tim terpadu," ujarnya.

Ia menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Budi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait penanganan perkara tersebut.

"Jika ada isu-isu ataupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ataupun tidak valid, ini dapat dilakukan klarifikasi melalui Polda Metro Jaya," katanya.

Budi menambahkan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dan buruh, termasuk melalui pendampingan yang dibutuhkan selama proses hukum berlangsung.

Diketahui ketiga korban penyekapan diketahui bernama Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra.

Dalam video viral di media sosial memperlihatkan tiga orang pemuda itu disekap dengan kakinya diikat tali baja dan besi rantai di tempat percetakan kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka.

Adapun ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42) dan dua orang perempuan berinisial CML (37) dan II (36). 

"Bahwa telah diamankan 7 orang yang diduga pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers, Senin (29/6/2026).

Reynold mengatakan, pelaku menuduh korban telah mencuri pelat besi percetakan senilai ratusan juta.

Atas dasar itu, para korban diminta untuk mengganti sebesar Rp50 juta per orang. Namun, baru satu orang yang memenuhinya sehingga disekap kurang lebih selama tiga pekan.

"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi kemana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," jelasnya.

Baca juga: Kaget Tahu Bos Percetakan di Jakpus Sekap 3 Karyawan, Warga: Aktivitasnya Normal Aja

Polisi Berikan Pendampingan Psikologis

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat memberikan pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan kepada tiga korban dugaan penyekapan di sebuah tempat percetakan wilayah Jakarta Pusat.

Pendampingan dilakukan oleh Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya dan Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes), didampingi personel Polres Metro Jakarta Pusat serta tim penasihat hukum.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor LBH, Jalan Kwini Nomor 9, RT 9/RW 1, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Y. mengatakan, pendampingan diberikan untuk memastikan kondisi para korban, baik secara fisik maupun psikologis, tetap terjaga selama menjalani proses hukum.

"Tujuannya adalah untuk memastikan adik-adik kita ini berada dalam keadaan yang sehat, baik secara fisik maupun secara psikologis, agar mereka dapat melanjutkan proses ini seperti ketentuan yang berlaku," ujar AKBP Ida Bagus.

Ia menjelaskan, tim telah melakukan asesmen awal terhadap ketiga korban.

Hasil asesmen tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan bentuk pendampingan lanjutan sesuai kebutuhan masing-masing korban.

Menurutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyidik dan tim penasihat hukum terkait kebutuhan para korban selama proses hukum berlangsung.

"Nanti tentu kami akan berkoordinasi dengan teman-teman penyidik, apa yang dibutuhkan kembali. Semuanya berproses untuk membantu proses penyidikan maupun proses-proses lainnya agar perkara ini menjadi lebih terang," katanya.

Lebih lanjut, Ida Bagus mengatakan ketiga korban masih dapat mengikuti proses pendampingan yang diberikan. Meski demikian, kondisi psikologis mereka masih memerlukan evaluasi lanjutan.

"Yang jelas kami saat ini telah melakukan asesmen awal, dan asesmen ini akan kami tindak lanjuti dalam konteks memberikan pendampingan," ujarnya.

Ia menambahkan, pendampingan akan terus diberikan apabila para korban masih membutuhkan layanan kesehatan maupun dukungan psikologis pada tahapan selanjutnya.

"Yang utama adalah para korban kembali sehat, baik jasmani maupun rohani," pungkasnya.

Baca juga: Kronologi Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakpus, Diperas Rp150 Juta karena Mencuri

Pemilik Percetakan Jadi Otak Penyekapan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebut awalnya pihaknya menangkap dua tersangka yakni AI dan S yang berperan menyekap dan menagih uang ganti rugi tersebut.

Setelah dikembangkan, ternyata aksi itu atas perintah MML selalu pemilik dari percetakan tersebut. 

"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan mauprint dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujarnya.

Selanjutnya, polisi juga menangkap pria AYL yang mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. 

Ada juga tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban. Selain itu, ada tersangka CML yang merupakan adik dari tersangka CML. Dia juga yang melarang office boy (OB) untuk memberikan makam kepada para korban.

"Tersangka I peran sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban," jelasnya.

Saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.