8 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Ponpes Jateng, Pemprov Segera Terbitkan SE Gubernur Bulan Ini
raka f pujangga July 03, 2026 07:56 PM

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lembaga keagamaan meliputi lingkungan pondok pesantren, padepokan hingga majelis ilmu.

Penerbitan surat edaran ini menyusul adanya delapan kasus kekerasan seksual yang terjadi di ponpes yang terungkap kurun Mei-Juni 2026.

Baca juga: PSGA UIN Saizu Bekali Mahasiswa KKN 2026 dengan Perspektif Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual

"Iya surat edaran (SE) Gubernur ini sedang kami godok, rencana bulan ini sudah ditandatangani Pak Gubernur lalu kami edarkan," jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Yuli Arsianto kepada Tribun, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, SE Gubernur Jateng itu bisa menjadi pegangan hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lembaga keagamaan.

Selepas SE itu terbit, pihaknya bakal melakukan penyisiran terhadap lembaga keagamaan untuk memberikan sosialisasi soal pencegahan kasus Kekerasan seksual.

"Kami juga nanti bisa melakukan pemantauan terhadap ponpes yang tidak memiliki Izin Operasional (Ijop)," ujarnya.

Dari SE Gubernur Jateng itu, lanjut Yuli, pihaknya bisa mengikat ponpes agar memiliki standarisasi yang bertujuan melakukan pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual.

Ia mencontohkan, standarisasi itu dimulai dari admistrasi yang mewajibkan para pengasuh ponpes, ustadz dan kyai harus memiliki sertifikasi pelatihan pemenuhan hak anak.

Selain itu, ponpes juga harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus kekerasan seksual.

Sementara dari sisi infrastruktur, lanjut Yuli, SE itu juga mengatur bangunan ponpes harus bisa mencerminkan pencegahan kasus Kekerasan seksual seperti bangunan santri harus terpisah, tidak ada ruangan tertutup atau tersembunyi, dan kamar mandi jangan berbaur.

"Segi ruangan juga nanti ada kamera pengawas atau cctv," paparnya.

Ia berharap, SE Gubernur ini nantinya bisa benar-benar menekan angka kasus Kekerasan seksual di lembaga keagamaan.

Ia juga mendorong agar satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren (P2KP) segera terbentuk.

"Satgas nantinya akan melakukan pengawasan dan SE ini melengkapinya dari segi regulasi," tambahnya.

Baca juga: Tangkal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, DPRD Jateng Minta Santri Tak Berlebihan Hormati Pengasuh

Ada 39 Korban

Delapan kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes di Jateng meliputi :

1. Asyhari alias AS pengasuh dari ponpes Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo (Kabupaten Pati).
2. IAJ (60) pengasuh Ponpes Al Anwar (Jepara).
3. Pimpinan Padepokan Padang Ati Abdul Khalim Fadlun alias AKF (kabupaten Pekalongan).
4. MT (46)   pimpinan Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas ( Demak).
5.  AJS (56) mengaku habib dan pengajar agama di sebuah ponpes di Kabupaten Semarang.
6. AF alias Abah Khan (39) Pengasuh Ponpes Al-Jaelani (Kota Semarang).
7.  N (52) alis Nisom pengasuh  ponpes Fathul Ulum di Kabupaten Banjarnegara.
8.  MZ (57) Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Futuhiyah, Godong, Grobogan.

Dari depalan kasus ini, ada 39 korban yang berani melaporkan. (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.