Polisi Baru Tetapkan Satu Tersangka Kasus Emas Warisan di Anambas, Dua Orang Berstatus Saksi
Septyan Mulia Rohman July 03, 2026 08:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus pencurian emas warisan senilai Rp68 juta di Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus menjadi perhatian masyarakat.  

Warga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara setelah polisi mengamankan tiga orang, namun baru menetapkan satu tersangka. 

Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Nuraitis (62), yang kehilangan emas warisannya saat menghadiri pesta pernikahan di Desa Lingai pada Minggu (28/6/2026) sekira pukul 02.00 WIB. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Polsek Siantan mengamankan tiga orang pada Selasa (30/6/2026).  

Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. 

Orang pertama yang diamankan adalah Handri (23), warga Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur.

Baca juga: Kronologi Pencurian Emas di Anambas Total Rp70 Juta, Beraksi saat Warga Desa Hadiri Pesta Nikah

Polisi menyebut Handri sebagai pelaku utama atau otak di balik aksi pencurian emas tersebut. 

Selain Handri, polisi juga mengamankan Syah dan Asm di Desa Tarempa Timur.  

Keduanya diduga mengetahui serta membantu rangkaian aksi pelaku, meski peran masing-masing berbeda.

Salah seorang di antaranya diketahui merupakan penyandang disabilitas. 

Dalam penyelidikan, Syah diduga membantu Handri menggadaikan emas hasil curian ke Pegadaian Tarempa.

Penggadaian dilakukan menggunakan kartu identitas dan rekening bank milik Syah karena Handri tidak memiliki identitas maupun rekening.

Uang senilai Rp 30 juta hasil menggadai emas mengalir ke rekening Syah. 

Sementara itu, Asm disebut ikut menemani Handri menuju lokasi pesta pernikahan.

Baca juga: Pelaku Curi Emas Warisan di Anambas Pernah Terjerat Kasus Pencurian, Perkara Lama Berakhir dengan RJ

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Asm tidak ikut mencuri karena tertidur akibat kondisi kesehatannya yang kurang baik. 

Meski tiga orang telah diamankan, hingga kini penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas baru menetapkan Handri sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Perkembangan kasus itu pun memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Mereka berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah publik. 

Seorang warga Anambas, Herman, mengatakan masyarakat ingin kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

"Baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lainnya bagaimana, karena mereka turut membantu dan mengetahui aksi pelaku utama," ujar Herman, Jumat (3/7/2026). 

Menurut Herman, aksi pencurian itu sangat meresahkan karena dilakukan dengan memanfaatkan situasi saat masyarakat sedang larut dalam suasana pesta pernikahan. 

"Harus diungkap sepenuhnya, karena yang diamankan tiga orang, tapi baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya. 

Baca juga: Pemuda di Anambas Curi Emas Warisan Rp68 Juta saat Warga Pesta Nikah, Digadaikan Rp30 Juta

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara tersebut dari Polsek Siantan. 

Bambang menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, penyidik baru menetapkan Handri sebagai tersangka.  

Diketahui juga, bahwa Handri pernah terlibat kasus pencurian sebelumnya, namun perkara tersebut berakhir damai dengan korban pada kasus yang berbeda. 

"Yang lain masih berstatus saksi, Mas. Nanti Senin, 6 Juli 2026, baru kami koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Bambang. 

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan pendalaman perkara.

Masyarakat berharap penanganan kasus tersebut berjalan secara transparan sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TribunBatam.id/Ihsan Imaduddin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.