25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum melaksanakan kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan undang-undang bakal diblokir Komdigi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 PSE yang telah memenuhi kriteria wajib daftar, namun belum melakukan pendaftaran.
"Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi seperti dikutip, Jumat (3/7/2026).
Dalam daftar 25 PSE Lingkup Privat tersebut, ada beberapa jaringan hotel hingga maskapai asing seperti grup hotel Accor, Archipelago hingga maskapai seperti ANA dan Qatar Airways.
Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Dalam Pasal 2 dan 4 Permen tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan, Komdigi telah menyampaikan surat pemberitahuan pada 26 Juni 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat, yang terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik, dengan total 57 Sistem Elektronik berupa website dan aplikasi, untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat Jumat 3 Juli 2026.
"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.
Berikut Daftar 20 dari 25 PSE yang Terancam Diblokir Komdigi
1. Accor S. A.2. ANA Holdings Inc.3. Archipelago International Indonesia 4. Aryaduta Hotels Group 5. Banyan Tree Holdings Limited 6. Barceló Hotel7. Best Western International, Inc.8. Design Hotels GmbH9. Qantas Airways Limited10. Qatar Airways Group,
11. Ennismore Holdings Limited12. Hotel Indonesia Group (HIG)13. PT Kencana Graha Optima14. PT Lestari Jaya Indah15. Barcelo Hotel Group16. SIX CONTINENTS HOTELS, INC.17. Solo Paragon Hotel Residences / PT Sunindo Gapura Prima 18. Tauzia Hotel Management 19. The Ascott Limited (Ascott Indonesia)20. WorldHotels, GmbH





